MATARAM,Halontb.com – Misteri penemuan jasad perempuan yang hangus terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya terkuak. Tim Gabungan Polda NTB berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Motif ekonomi dan sakit hati diduga menjadi pemicu tindakan keji pria berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tersebut terhadap ibu kandungnya, Yeni Widyastuti.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah warga setempat, Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, menemukan jasad hangus pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sekotong dan ditindaklanjuti oleh Inafis Polres Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1), menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak cepat melakukan olah TKP lanjutan dan penyisiran rekaman CCTV di sekitar jalur menuju lokasi kejadian.
“Petunjuk mengarah pada sebuah mobil Innova putih. Setelah dilakukan pelacakan, tim mendatangi rumah terduga di Monjok Timur. Di bagasi belakang mobil tersebut, ditemukan bercak darah yang memperkuat dugaan keterlibatan BP,” ujar Kombes Pol Kholid.
Detik-Detik Aksi Keji Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas. Berikut adalah rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan kepolisian:
* Pembunuhan: Pelaku melilitkan tali ke leher korban hingga tewas.
* Pembuangan: Jasad korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova putih.
* Penghilangan Jejak: Pelaku sempat membeli BBM jenis Pertalite di Simpang Tiga Lembar sebelum menuju lokasi sepi di Batu Leong, Sekotong.
* Pembakaran: Di lokasi tersebut, pelaku menyiram jasad korban dengan BBM dan membakarnya. Pelaku bahkan menunggu di lokasi selama satu jam untuk memastikan jasad terbakar sebelum akhirnya melarikan diri.
Motif: Sakit Hati Terkait Utang
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah kekesalan yang mendalam. Pelaku mengaku sakit hati karena permintaannya sejumlah uang untuk membayar utang ditolak oleh korban.
Selain kasus pembunuhan, polisi juga mendalami temuan satu kotak permen karet yang diduga berisi ganja di tangan pelaku. Penyidik tengah menelusuri apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan aksi biadab tersebut.
Hasil Otopsi dan Barang Bukti
Pihak RS Bhayangkara Mataram mengonfirmasi bahwa jenazah tiba dalam kondisi luka bakar derajat berat. Meski demikian, tim forensik berhasil mengidentifikasi identitas korban melalui perhiasan, sisa pakaian, serta data primer DNA gigi. Ditemukan pula tanda-tanda kekerasan berupa luka tumpul pada tubuh korban.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya:
1. Dua unit kendaraan roda empat (termasuk Innova putih).
2. Pakaian, jaket, dan sepatu milik pelaku.
Sampel DNA darah dari bagasi mobil.
3. Tiga buah ponsel dan kamera action.
4. Narkotika diduga jenis ganja.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, BP kini mendekam di sel tahanan Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP.
“Tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Kholid menutup keterangan persnya.







