Home / NTB

Klarifikasi Keluarga Buka Fakta Lain di Balik Kisah Mualaf di Mataram

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret kebersamaan keluarga Ida Made Arka sebelum munculnya klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan yang berkembang di ruang publik.(Foto: Istimewa)

Potret kebersamaan keluarga Ida Made Arka sebelum munculnya klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan yang berkembang di ruang publik.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kisah perpindahan keyakinan yang sebelumnya diberitakan sebagai perjalanan spiritual satu keluarga di Mataram kini memasuki babak baru. Keluarga inti Ida Made Arka secara resmi menyampaikan klarifikasi dan hak jawab, menyusul pemberitaan yang dinilai belum mengungkap fakta secara menyeluruh.

Melalui surat tertulis yang diterima redaksi, anak kandung Ida Made Arka, Ida Bagus Putu Prayogi, menyampaikan bahwa terdapat informasi penting yang luput dari pemberitaan sebelumnya, khususnya terkait status perkawinan dan kondisi internal keluarga.

Dalam klarifikasinya, keluarga menegaskan bahwa hingga saat ini Ida Made Arka masih terikat dalam perkawinan sah secara hukum dan adat dengan istri pertamanya, Desak Putu Swastuti. Menurut keluarga, tidak pernah ada perceraian yang diputuskan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga menyatakan keberatan atas informasi mengenai pernikahan dengan perempuan lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa istri sah tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin atas pernikahan tersebut, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam lingkup keluarga.

Lebih jauh, keluarga turut meluruskan identitas perempuan yang disebut sebagai istri. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perempuan tersebut awalnya beragama Islam, kemudian menikah dengan laki-laki beragama Hindu dan memiliki dua orang anak. Setelah berpisah dengan suami sebelumnya, perempuan tersebut kembali menyatakan diri memeluk Islam. Fakta ini, menurut keluarga, tidak dijelaskan secara utuh kepada publik.

Terkait perpindahan keyakinan, keluarga menegaskan tetap menghormati kebebasan beragama sebagai hak setiap individu. Namun mereka menilai, keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum, sosial, dan tanggung jawab keluarga yang menyertainya.

“Kami tidak mempersoalkan keyakinan, tetapi ada fakta dan dampak keluarga yang perlu diluruskan agar publik tidak menerima informasi yang keliru,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi tersebut.

Keluarga menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak melibatkan keterangan dari anak-anak kandung sebagai pihak yang langsung terdampak. Oleh karena itu, mereka meminta agar klarifikasi ini dipublikasikan sebagai bentuk hak jawab.

Polemik ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyajikan kisah personal ke ruang publik. Di balik narasi spiritual dan human interest, terdapat dimensi hukum dan keluarga yang tidak selalu tampak di permukaan, namun memiliki dampak nyata bagi pihak-pihak terkait.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terbaru