Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

- Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pengembalian uang negara dalam perkara pembebasan lahan Samota menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek strategis daerah ini terus mengerucut. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, menyerahkan Rp6,7 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

“Pengembalian ini kami terima pada 19 Januari 2026. Dana langsung kami titipkan di rekening penampungan Kejati NTB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran sekitar Rp52 miliar. Lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi Sumbawa Sports Center, proyek prestisius penunjang PON 2028.

Namun audit menemukan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan. BPKP menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,7 miliar. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh ABD.

Wahyudi menegaskan, meski uang telah dikembalikan, status hukum perkara ini belum berakhir. Kejati NTB masih mendalami apakah penerimaan dana tersebut disertai unsur kesengajaan atau berkaitan langsung dengan proses pengadaan lahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yang terlibat langsung dalam proses pengadaan, yakni Subhan dan M. Julkarnain. Keduanya telah ditahan sejak awal Januari 2026.

Dengan masih terbukanya peluang bertambahnya tersangka, Kejati NTB menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami fokus pada penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Wahyudi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru