Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

- Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Jajaran Kejati NTB saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara kasus lahan Samota, proyek penunjang PON 2028, di Media Center Kejati NTB.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Pengembalian uang negara dalam perkara pembebasan lahan Samota menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek strategis daerah ini terus mengerucut. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, menyerahkan Rp6,7 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

“Pengembalian ini kami terima pada 19 Januari 2026. Dana langsung kami titipkan di rekening penampungan Kejati NTB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran sekitar Rp52 miliar. Lahan tersebut direncanakan sebagai lokasi Sumbawa Sports Center, proyek prestisius penunjang PON 2028.

Namun audit menemukan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan. BPKP menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,7 miliar. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh ABD.

Wahyudi menegaskan, meski uang telah dikembalikan, status hukum perkara ini belum berakhir. Kejati NTB masih mendalami apakah penerimaan dana tersebut disertai unsur kesengajaan atau berkaitan langsung dengan proses pengadaan lahan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yang terlibat langsung dalam proses pengadaan, yakni Subhan dan M. Julkarnain. Keduanya telah ditahan sejak awal Januari 2026.

Dengan masih terbukanya peluang bertambahnya tersangka, Kejati NTB menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami fokus pada penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Wahyudi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara
Ritual Berkedok Religi Diduga Jadi Alat Kekerasan, BKBH Unram Kawal Laporan Santriwati ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:29 WITA

DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden

Senin, 26 Januari 2026 - 14:07 WITA

Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:31 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:10 WITA

Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:53 WITA

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:01 WITA

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:40 WITA

Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:12 WITA

Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I

Berita Terbaru