Ritual Berkedok Religi Diduga Jadi Alat Kekerasan, BKBH Unram Kawal Laporan Santriwati ke Polisi

- Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Joko Jumadi menegaskan komitmen pendampingan hukum dan psikologis bagi santriwati korban dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren Lombok Tengah.(Foto: Istimewa)

3. Joko Jumadi menegaskan komitmen pendampingan hukum dan psikologis bagi santriwati korban dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren Lombok Tengah.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Dunia pesantren di Lombok Tengah diguncang pengakuan mengejutkan dari sejumlah santriwati yang melaporkan pimpinan pondok pesantren ke Polres Lombok Tengah. Para korban mengungkap dugaan kekerasan psikis dan seksual yang dilakukan melalui modus ritual keagamaan.

Laporan resmi itu disampaikan dengan pendampingan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram. Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Awalnya para korban melapor terkait tekanan psikis. Namun setelah kami dalami, terdapat dugaan kekerasan seksual serius yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para santriwati mengaku diminta mengikuti sumpah “Nyatoq”, sebuah ritual yang dipercaya memiliki kekuatan spiritual. Dalam prosesi itu, korban meminum air putih yang telah dicampur tanah makam dan didoakan oleh pimpinan pondok.

Ritual tersebut disebut menjadi sarana manipulasi dan kontrol psikologis. Setelahnya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual. Ketakutan akan ancaman sumpah membuat korban lama bungkam.

Enam santriwati kini telah diperiksa sebagai pelapor. Selain pendampingan hukum, BKBH Unram bersama Lembaga Perlindungan Anak Mataram juga menghadirkan psikolog untuk membantu pemulihan mental korban.

Kasus ini semakin terang setelah muncul rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di ponpes tersebut. Ustazah itu disebut pernah mengalami kejadian serupa dan kini mendukung langkah hukum para santriwati. Rekaman tersebut telah disertakan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahean memastikan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Kami masih fokus pada klarifikasi saksi dan penguatan alat bukti,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Berita Terbaru