Gratifikasi Pokir DPRD NTB: Uang Sudah Dikembalikan, Asalnya Masih Disembunyikan?

- Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati NTB menuntaskan pelimpahan tiga tersangka kasus Pokir DPRD NTB ke tahap penuntutan.(Foto: Istimewa)

Kejati NTB menuntaskan pelimpahan tiga tersangka kasus Pokir DPRD NTB ke tahap penuntutan.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Babak baru kasus dugaan gratifikasi dana Pokir DPRD NTB resmi dimulai. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. Administrasi perkara dinyatakan lengkap, hukum siap berbicara di persidangan.

Nama-nama yang dilimpahkan bukanlah figur anonim dalam berkas perkara: Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa tahapan ini membuka jalan menuju dakwaan dan sidang Tipikor.

Kasus ini berangkat dari pengelolaan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Angkanya tidak kecil Rp 2 miliar per anggota dewan. Di atas kertas, Pokir adalah instrumen aspirasi rakyat. Namun, dalam praktik yang disorot aparat penegak hukum, muncul dugaan bahwa proyek-proyek diatur, sementara uang “pelicin” berpindah tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilainya pun bukan recehan. Setoran yang diduga mengalir berkisar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota. Uang tersebut akhirnya dikembalikan dan kini disimpan sebagai barang bukti. Totalnya, dari 15 anggota dewan, lebih dari Rp 2 miliar telah kembali ke kas negara.

Masalahnya, pengembalian uang tidak otomatis menutup persoalan. Asal uang itu tetap kabur. Publik hanya disuguhi informasi bahwa uang ada dan telah dikembalikan, tanpa kejelasan siapa pemberi awalnya. Apakah swasta, kontraktor, atau pihak lain yang berkepentingan dengan proyek APBD? Atau ada skema lain yang belum tersentuh penyidikan?

Dalam banyak kasus korupsi, pemberi kerap lebih licin dari penerima. Ketika sorotan berhenti di satu titik, jaringan yang lebih luas berpotensi lolos dari jerat hukum. Itulah mengapa pertanyaan soal sumber uang menjadi krusial, bukan sekadar detail tambahan.

Secara yuridis, para tersangka kini dijerat Pasal 606 KUHP Baru. Namun, secara moral dan politik anggaran, perkara ini jauh lebih besar dari sekadar pasal. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif DPRD NTB dan integritas pengelolaan uang rakyat.

Tak lama lagi, berkas perkara akan diuji di Pengadilan Tipikor Mataram. Di ruang sidang itulah diharapkan bukan hanya hukuman yang lahir, tetapi juga jawaban. Karena dalam kasus Pokir ini, uang mungkin sudah kembali namun kebenaran belum sepenuhnya pulang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru