Gratifikasi Pokir DPRD NTB: Uang Sudah Dikembalikan, Asalnya Masih Disembunyikan?

- Wartawan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati NTB menuntaskan pelimpahan tiga tersangka kasus Pokir DPRD NTB ke tahap penuntutan.(Foto: Istimewa)

Kejati NTB menuntaskan pelimpahan tiga tersangka kasus Pokir DPRD NTB ke tahap penuntutan.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Babak baru kasus dugaan gratifikasi dana Pokir DPRD NTB resmi dimulai. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram. Administrasi perkara dinyatakan lengkap, hukum siap berbicara di persidangan.

Nama-nama yang dilimpahkan bukanlah figur anonim dalam berkas perkara: Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan bahwa tahapan ini membuka jalan menuju dakwaan dan sidang Tipikor.

Kasus ini berangkat dari pengelolaan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Angkanya tidak kecil Rp 2 miliar per anggota dewan. Di atas kertas, Pokir adalah instrumen aspirasi rakyat. Namun, dalam praktik yang disorot aparat penegak hukum, muncul dugaan bahwa proyek-proyek diatur, sementara uang “pelicin” berpindah tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilainya pun bukan recehan. Setoran yang diduga mengalir berkisar Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per anggota. Uang tersebut akhirnya dikembalikan dan kini disimpan sebagai barang bukti. Totalnya, dari 15 anggota dewan, lebih dari Rp 2 miliar telah kembali ke kas negara.

Masalahnya, pengembalian uang tidak otomatis menutup persoalan. Asal uang itu tetap kabur. Publik hanya disuguhi informasi bahwa uang ada dan telah dikembalikan, tanpa kejelasan siapa pemberi awalnya. Apakah swasta, kontraktor, atau pihak lain yang berkepentingan dengan proyek APBD? Atau ada skema lain yang belum tersentuh penyidikan?

Dalam banyak kasus korupsi, pemberi kerap lebih licin dari penerima. Ketika sorotan berhenti di satu titik, jaringan yang lebih luas berpotensi lolos dari jerat hukum. Itulah mengapa pertanyaan soal sumber uang menjadi krusial, bukan sekadar detail tambahan.

Secara yuridis, para tersangka kini dijerat Pasal 606 KUHP Baru. Namun, secara moral dan politik anggaran, perkara ini jauh lebih besar dari sekadar pasal. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif DPRD NTB dan integritas pengelolaan uang rakyat.

Tak lama lagi, berkas perkara akan diuji di Pengadilan Tipikor Mataram. Di ruang sidang itulah diharapkan bukan hanya hukuman yang lahir, tetapi juga jawaban. Karena dalam kasus Pokir ini, uang mungkin sudah kembali namun kebenaran belum sepenuhnya pulang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga
Ditpolairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas dari Perairan Senggigi ke RS Bhayangkara
Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:49 WITA

Pastikan Keamanan, Ditpolairud Polda NTB dan KSOP Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WITA

Kapolda NTB Bersama Gubernur Pantau Arus Mudik dan Lepas Program Mudik Gratis Lembar–Surabaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:52 WITA

Patroli Ops Ketupat Rinjani 2026, Personel Polda NTB Evakuasi Korban Kecelakaan di Bypass Mandalika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:40 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026: Polda NTB Cek Kesiapan Terminal Mandalika Jelang Arus Balik

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WITA

Deteksi Dini Bahan Berbahaya, Polda NTB Kerahkan K9 Perketat Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WITA

Kompak! Intip Kesiapan Kapolda, Gubernur, dan Danrem Jaga NTB Tetap Kondusif di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WITA

Sinergi Polri dan Polhut TNGR dalam Menjaga Kelestarian Ekosistem Gunung Rinjani

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:05 WITA

Operasi Keselamatan Rinjani 2026: Polres Lombok Barat Gelar Razia Stasioner, Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru