Halontb.com – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek program Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,2 miliar di wilayah hukum Polsek Kediri, Kabupaten Lombok Barat, menuai sorotan. Lebih dari tiga pekan sejak pengaduan masuk, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, meski identitas korban, terduga pelaku, saksi, hingga barang bukti telah dikantongi penyidik.
Lambannya progres perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kerugian korban disebut mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.
Kapolsek Kediri, Iptu Pulung Anggara Satria Putra, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani perkara tersebut. Ia memastikan penyidik tetap bekerja dan melakukan pemantauan secara intensif terhadap proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik tidak berjalan di tempat. Setiap hari saya monitor perkembangan pemeriksaan, khususnya dari Kanit Reskrim. Namun memang ada indikasi upaya perdamaian,” kata Pulung kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Pulung, kendala utama lambannya proses penyelidikan terletak pada kesulitan menghadirkan saksi-saksi. Dari sembilan saksi yang direncanakan diperiksa, baru empat hingga lima orang yang berhasil dimintai keterangan.
“Saksi-saksi ini sebagian alamatnya tidak jelas dan tidak merespons panggilan. Kalau kita paksakan berkas belum lengkap secara materiil, khawatir nanti dikembalikan jaksa saat dilimpahkan,” jelasnya.
Ia menilai tanggapan masyarakat soal lambannya penanganan perkara sebagai hal yang wajar. Namun demikian, Pulung menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru dan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas.
“Kami tidak ingin proses ini cacat hukum. Penilaian publik sah-sah saja, tapi penyidik tetap bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Pulung juga membenarkan bahwa korban, Husni, meminta pengembalian dana dari pihak terduga pelaku. Jarak domisili korban yang berada di Sumbawa Barat turut disebut menjadi salah satu faktor teknis yang memperlambat proses penyelidikan.
Modus Proyek Fiktif Dapur MBG
Berdasarkan penelusuran media ini, kasus bermula dari dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan dapur MBG yang diklaim bernilai Rp1,2 miliar dan disebut berlokasi di wilayah Lembar, Lombok Barat. Dua warga NTB, Husni dan Nasruddin, mengaku kehilangan dana total Rp210 juta.
Keduanya diperkenalkan kepada terduga pelaku, Hariyanto, yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Agniya Pagutan Timur, melalui empat orang perantara berinisial Ali, Toni, Dani, dan Arif. Korban dijanjikan proyek besar yang disebut harus segera dikerjakan.
Beberapa pertemuan dilakukan di Hotel Arianz, Mataram, dengan pembahasan mencakup RAB, gambar teknis, draf Surat Perintah Kerja (SPK), hingga peninjauan lokasi proyek. Pada 5 Mei 2025, SPK ditandatangani dan korban menyerahkan dana awal sebesar Rp175 juta secara tunai.
Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Lokasi yang disebut berada di Lembar diklaim salah titik koordinat dan disebut masih menunggu persetujuan Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga berbulan-bulan kemudian, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban tak kunjung dikembalikan.
Selain dana utama, korban juga mengaku mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp35 juta untuk operasional dan akomodasi. Total kerugian mencapai Rp210 juta.
Empat orang perantara yang sebelumnya menyatakan siap bertanggung jawab, kini diduga menghilang dan tidak dapat dihubungi. Pihak Polsek Kediri mengakui bahwa Hariyanto telah dimintai keterangan beberapa hari setelah pengaduan resmi diterima.
Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi
Untuk memenuhi prinsip cover both sides, redaksi telah berupaya menghubungi Hariyanto melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara tuntas dan mengupayakan pengembalian dana mereka.
“Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali. Sampai hari ini kami sangat dirugikan,” ujar korban.
Kapolsek Kediri menegaskan, jika unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP terpenuhi, pelaku terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Ia juga mengimbau agar kasus serupa tidak terulang, khususnya di wilayah Lombok Barat.
“Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, silakan, tapi harus kooperatif. Jangan sampai berlarut-larut dan melebar ke mana-mana. Kami siap memfasilitasi,” pungkas Pulung.
Polisi turut mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur proyek besar tanpa kejelasan hukum.
“Pembangunan MBG jangan disalahgunakan. Jangan ada dusta di antara kita,” tutupnya.
















