“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

- Wartawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). (Foto: Istimewa)

Dua anggota Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Mereka berseragam, bertugas mengawasi integritas aparat. Tapi kini, dua anggota Paminal — Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto bukan sedang berjaga, melainkan duduk di kursi terdakwa.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Mataram. Bukan hanya publik, bahkan anggota keluarga korban yang hadir tak kuasa membendung tangis ketika jaksa membacakan dakwaan: dua pengawas etik berubah jadi pelaku kekerasan.

“Pesta” Ala Aparat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan JPU menyebut, malam itu dimulai dengan pesta pil ekstasi, riklona, dan alkohol di Villa Tekek Gili Trawangan. Semua peserta adalah aparat. Ya, pengawas etik, pelaku, dan korban adalah polisi.

Aris, yang konon tersinggung oleh candaan ringan korban, melayangkan pukulan bercincin ke wajah Nurhadi. Tidak lama kemudian, Yogi yang mabuk berat melakukan pitingan mematikan. Leher patah. Lidah patah. Korban tenggelam.

Tak perlu jadi kriminolog untuk tahu, pesta ini bukan lagi pesta ini resep sempurna untuk bencana.

Malam Panik dan Larangan Bukti

CCTV villa menjadi saksi bisu. Aris berlari panik minta bantuan pukul 21.18 WITA. Tim medis datang, tapi semua sudah terlambat. Nurhadi meninggal pukul 22.30 WITA.

Dan di tengah kepanikan, sebuah kalimat keluar dari mulut Aris, “Tidak boleh foto!”.

Larangan dokumentasi jenazah itu kini menjadi bagian penting dalam dakwaan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan. Polisi melarang bukti polisi. Ironi tingkat tinggi.

Pasal Tak Lagi Sekadar Teks

Yogi dan Aris kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Keluarga korban menuntut keadilan, publik menatap dengan getir, dan institusi Paminal yang semestinya menjadi benteng etik justru retak dari dalam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:04 WITA

PMII Mataram Menyala Lagi: Konfercab Lahirkan Kepemimpinan dan Arah Baru Gerakan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Pintu Harapan Terbuka: 1.447 Mahasiswa Universitas Mataram Terima Beasiswa KIP Kuliah 2025 Langkah Nyata Menuju Akses Pendidikan Inklusif di NTB

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Menjelang Pilrek Unram Memanas: Sanksi Etik Guru Besar Jadi Sorotan, Humas Buka Suara

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:24 WITA

SMAN 1 Narmada Hidupkan Semangat Kreativitas Pelajar Lewat Kolaborasi dengan Good Day Schoolicious

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Rapat Evaluasi SMAN 1 Narmada: Dari Refleksi Guru Hingga Penerapan Pembelajaran Bermakna

Jumat, 19 September 2025 - 23:53 WITA

Disorot Pungli, SMKN 3 Mataram Tunjukkan Transparansi: Dana Sumbangan Sukarela, Bukan Iuran Wajib

Minggu, 14 September 2025 - 08:07 WITA

Rapat Besar 21 SMK Mitra Sakana Perkasa Ikari Group: Menyatukan Visi Pendidikan dan Industri di NTB

Berita Terbaru