“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

- Wartawan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua anggota Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). (Foto: Istimewa)

Dua anggota Paminal, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto, duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Mereka berseragam, bertugas mengawasi integritas aparat. Tapi kini, dua anggota Paminal — Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto bukan sedang berjaga, melainkan duduk di kursi terdakwa.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi digelar Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Mataram. Bukan hanya publik, bahkan anggota keluarga korban yang hadir tak kuasa membendung tangis ketika jaksa membacakan dakwaan: dua pengawas etik berubah jadi pelaku kekerasan.

“Pesta” Ala Aparat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan JPU menyebut, malam itu dimulai dengan pesta pil ekstasi, riklona, dan alkohol di Villa Tekek Gili Trawangan. Semua peserta adalah aparat. Ya, pengawas etik, pelaku, dan korban adalah polisi.

Aris, yang konon tersinggung oleh candaan ringan korban, melayangkan pukulan bercincin ke wajah Nurhadi. Tidak lama kemudian, Yogi yang mabuk berat melakukan pitingan mematikan. Leher patah. Lidah patah. Korban tenggelam.

Tak perlu jadi kriminolog untuk tahu, pesta ini bukan lagi pesta ini resep sempurna untuk bencana.

Malam Panik dan Larangan Bukti

CCTV villa menjadi saksi bisu. Aris berlari panik minta bantuan pukul 21.18 WITA. Tim medis datang, tapi semua sudah terlambat. Nurhadi meninggal pukul 22.30 WITA.

Dan di tengah kepanikan, sebuah kalimat keluar dari mulut Aris, “Tidak boleh foto!”.

Larangan dokumentasi jenazah itu kini menjadi bagian penting dalam dakwaan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan. Polisi melarang bukti polisi. Ironi tingkat tinggi.

Pasal Tak Lagi Sekadar Teks

Yogi dan Aris kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Keluarga korban menuntut keadilan, publik menatap dengan getir, dan institusi Paminal yang semestinya menjadi benteng etik justru retak dari dalam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru