“Prinsip-prinsip cleant government and good governance dengan basis merit system harus mutlak menjadi acuan penataan birokrasi,” katanya menekankan.
Pada kesempatan yang sama, Rachmat juga menjelaskan bahwa Pj Gubernur bukanlah jabatan bebas nilai, sehingga setiap saat dievaluasi. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang menegaskan setiap tiga bulan kinerja Pj Gubernur akan dievaluasi.
“Karena itu saya mengingatkan, Pj Gubernur tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Pj Gubernur harus menjauhkan kepentingan politik dan pribadi dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam isu ekonomi misalnya, Rachmat menjelaskan bagaimana inflasi yang cukup tinggi kini terjadi, harus mampu juga dikendalikan Pj Gubernur. Termasuk dalam menjalankan tugas dan kewenangan mengawal Pemilu dan Pilkada di NTB, harus membangun koordinasi dengan Kemendagri, dengan Pj Sekda, dan semua Organisasi Perangkat Daerah serta masyarakat. Sebab, jika dianggap tidak mampu, bisa saja Pj Gubernur dicopot di tengah jalan.
“PDIP akan memberikan dukungan, tapi juga tidak akan pernah lupa dengan pengawasan yang kritis, konstruktif, dan objektif terhadap Pj Gubernur NTB demi pembangunan daerah,” pungkas Rachmat.
Editor: Dila Ika Rani






