Selain itu, ada pula prioritas yang terkait dengan penerapan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Seperti Nilai pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Capaian Nilai Monitoring Centre for Prevention, Rasio penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal, serta Kebijakan Pencegahan Korupsi.
Dan yang paling penting dari semua prioritas-prioritas tersebut kata Ruslan, adalah bagaimana Penjabat Gubernur tidak menjadi sumber kegaduhan baru di daerah. Sebab, hal tersebut pasti akan sangat berpengaruh terhadap kondusifitas daerah yang sangat diperlukan dalam menyongsong pesta demokrasi baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Kepala Daerah.
Itu mengapa, Penjabat Gubernur tidak boleh berpolitik praktis. Tidak boleh pula melakukan kegiatan yang mengarah ke politik praktis. Namun, yang terjadi kata Ruslan, justru sebaliknya. Baru satu bulan menjabat, Penjabat Gubernur NTB malah sudah diumumkan salah satu partai politik di NTB sebagai calon Gubernur tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Sebagai aktor politik di daerah, kami tahu persis apa yang terjadi di balik pengumuman tersebut. Publik dan khalayak juga tidak bisa dibohongi,” tandas Ruslan.
Karena itu, dengan tegas dirinya mengungkapkan, sebagai pihak di DPRD NTB yang menominasikan dan mengusulkan HL Gita Ariadi sebagai Penjabat Gubernur NTB ke Menteri Dalam Negeri, pihaknya merasa kecewa dengan kinerja yang ditunjukkan Penjabat Gubernur NTB. Ruslan juga khawatir, komitmen-komitmen yang terkait pembangunan daerah justru terabaikan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







