Muncul Kabar Miring tentang Pembahasan APBD, Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi Kecewa Kinerja Penjabat Gubernur NTB

- Wartawan

Kamis, 26 Oktober 2023 - 03:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begitu juga dengan langkah konkret penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tak terlihat langkah konkret berupa peta jalan yang disiapkan Penjabat Gubernur. Padahal, sejumlah pihak telah bersuara lantang mengingatkan Penjabat Gubernur tentang rekam jejak birokrasi selama lima tahun terakhir di bawah kepemimpinan Gubernur H Zulkieflimansyah dan Hj Sitti Rohmi Djalilah, yang hanya mampu menurunkan angka kemiskinan di NTB sebesar 0,78 persen dalam lima tahun, yang berarti cuma 0,156 persen setahun. Nyatanya kata Ruslan, Penjabat Gubernur terlihat masih anteng dan seperti tidak ada niatan untuk merombak birokrasi yang kinerjanya lemah tersebut dan menggantinya dengan winning tim.

Begitu juga dengan pengendalian inflasi daerah. Tak terlihat sama sekali langkah yang disiapkan Penjabat Gubernur HL Gita Ariadi untuk mengendalikan inflasi yang merupakan musuh ekonomi tersebut. Badan Pusat Statistik NTB dalam rilisnya awal Oktober mencatat, inflasi di NTB pada bulan September 2023 sebesar 2,29 persen dan lebih tinggi dari inflasi secara nasional. Harga beras yang melambung tinggi menjadi salah satu penyebabnya.

”Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan secara terang benderang, Penjabat Kepala Daerah yang gagal mengendalikan inflasi, akan dicopot dari jabatannya apabila dalam tiga bulan, inflasi di daerahnya lebih tinggi dari inflasi secara nasional,” tandas Ruslan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan, belum terlihat langkah konkret Penjabat Gubernur untuk mengatasi harga beras yang melonjak tersebut di NTB. Kecuali, kehadiran Penjabat Gubernur dalam panen raya, yang menurut Ruslan hanya seremonial belaka.

Tentu saja kata Ruslan, masih banyak lagi prioritas yang harus dijalankan Penjabat Gubernur sesuai dengan Permendagri 4/2023 tersebut. Seperti kesiapan alokasi anggaran untuk program prioritas, serta inisiatif dan inovasi dalam hal pelayanan publik. Misalnya kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi pelayanan publik. Ambil contoh seperti hadirnya Mall Pelayanan Publik. Penjabat Gubernur juga harus menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penjabat Gubernur harus menjadi suri tauladan tanpa melakukan pelanggaran administratif dan etika.

Ada juga prioritas yang terkait dengan penataan dan penyelesaian tenaga honorer. Faktanya dalam hal ini, belakangan kata Ruslan, nurani masyarakat NTB tersentak lantaran terungkap bagaimana gaji Guru Tidak Tetap di sekolah menengah milik Pemprov NTB, rupanya sudah tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir. Mereka sudah mengadu secara terbuka melalui media, tapi respons memadai belum juga terlihat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!
Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju
Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput
Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028
Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD
DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden
Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31 WITA

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru