“Dari tim Pemda Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi,” ujar Siswo Hariyono.
Setelah Pemda menerbitkan SK Penlok, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data berdasarkan Penlok. Siswo menegaskan, penetapan Penlok membatasi lingkup pembebasan lahan yang telah direncanakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, BPN fokus pada lahan sesuai dengan data Penlok Pemda Manggarai.
Setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok. Terkait penilaian ganti untung atas lahan tersebut akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penilai akan mengakumulasi luas lahan serta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut untuk menentukan harga ganti untung. Jika pemilik lahan telah menerima ganti untung dari pihak PT PLN (Persero), artinya pemilik lahan telah melepaskan haknya atas lahan kepada PT PLN (Persero).
Editor: Dewa Reza







