Halontb.com – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap berpegang pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, tak terkecuali dalam proses pembebasan lahan.
Hal tersebut dipertegas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam audiensi tersebut, komunitas warga setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN (Persero) tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jadi kekhawatiran kami saat ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau dialihkan ini tiba-tiba atas nama PLN. Ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada, ini kan menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran,” ucap Simon Wajong, perwakilan masyarakat Gendang Lungar, kepada kepala BPN, Siswo Hariyono.
Simon mengungkapkan kekhawatiran nya kalau proses penerbitan sertifikat tanah belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya