“Yang dikhawatirkan saat ini sudah ada sertifikat karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan,” kata Simon.
Persyaratan terbitnya sertifikat tanah, kata Simon, harus memiliki rekomendasi dari kepala desa. Sedangkan terkait status tanah lingko atau lahan komunal milik sebuah kampung tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang bukan termasuk warga gendang, meskipun telah dibagikan oleh pihak gendang.
“Tanah lingko itu tidak bisa disertifikat, kalau tanah lingko itu sudah disertifikat, kehadiran gendang sudah tidak bisa ada lagi,” beber Simon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlibatan BPN dalam proses pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, kata Simon, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah.

Menjawab kekhawatiran Simon, kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, memastikan BPN selaku pelaksana pengadaan lahan dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok telah melewati sejumlah tahapan oleh pihak PT PLN (Persero) bersama pemerintah daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







