LOMBOK BARAT, Halontb.com – Nasib pilu menimpa puluhan wali murid SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Uang tabungan anak didik mereka yang dikumpulkan selama setahun diduga digelapkan oleh oknum guru berinisial LA. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 105 juta.
Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa menyadari bahwa tabungan milik siswa kelas 3 belum dibagikan, sementara siswa di kelas lain sudah menerima hak mereka pada Jumat (19/6/2026).
Salah satu orang tua siswa, Rodi, mengaku sangat terpukul. Ia mengungkapkan, anaknya memiliki tabungan sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bekerja sebagai buruh pikul gabah. Uang itu saya sisihkan Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu setiap hari dengan harapan bisa dipakai beli beras. Saya sudah berutang beras ke pedagang karena dijanjikan tabungan anak akan cair, tapi sekarang malah belum ada,” ujar Rodi dengan nada kecewa saat ditemui di sekolah, Selasa (23/6/2026).
Rodi mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada LA. Sang guru, menurut Rodi, mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, yakni menebus sertifikat tanah miliknya. “Alasannya dipakai buat nebus sertifikat tanah pribadi. Kenapa harus uang tabungan siswa yang dipakai?” keluhnya.
Hal senada disampaikan Ruminah, wali murid lainnya. Ia menyebut tabungan anaknya mencapai Rp 4 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli seragam sekolah baru.
Para wali murid telah melayangkan ultimatum kepada pihak sekolah. Mereka memberikan waktu hingga Jumat (26/6/2026) bagi LA untuk mengembalikan seluruh uang tersebut. Jika tidak ada itikad baik, para orang tua berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kepala SDN 5 Babussalam, Muhazzab, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengakui bahwa LA mengelola sendiri uang tabungan siswa kelas 3 tersebut tanpa melalui bendahara sekolah.
“Kebetulan beliau mengelola sendiri. Memang ada miskomunikasi antara beliau dengan pihak sekolah dan bendahara, sehingga terjadi dinamika internal seperti ini,” ujar Muhazzab.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terkait perkara tanah. Ia juga memastikan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pembiaran dan telah berupaya melakukan langkah mitigasi.
“Kami sudah ingatkan sebelumnya. Terkait kesepakatan pengembalian, kami upayakan sesuai tuntutan wali murid, yakni satu minggu ke depan, meskipun guru yang bersangkutan awalnya meminta waktu dua minggu,” jelas Muhazzab.
Diketahui, total ada 27 siswa kelas 3 yang menjadi korban dalam kasus ini. Oknum guru berinisial LA sendiri disebut-sebut akan memasuki masa pensiun pada April 2027 mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak wali murid masih menunggu realisasi pengembalian dana tersebut sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama pihak sekolah.











