Halontb.com – Skema perekrutan tenaga kerja yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT MIA di bawah naungan PT PIL. Lebih dari 200 tenaga kerja telah direkrut tanpa mengikuti prosedur resmi, melanggar aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KSB Nomor 13 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurut Suhardi, seorang warga Kecamatan Taliwang yang mengamati kasus ini, proses perekrutan dilakukan secara diam-diam dan diduga melibatkan pejabat terkait. “Sebanyak 200 tenaga kerja direkrut tanpa melalui prosedur yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan di Sumbawa Barat,” ungkap Suhardi, Sabtu (05/10). Ia juga menambahkan bahwa 92 tenaga kerja telah siap menjalani pemeriksaan kesehatan (MCU) dan sudah melewati tahap wawancara, menunjukkan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama.
Kemarahan masyarakat terhadap kasus ini kian memuncak, terutama karena dianggap lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumbawa Barat. Suhardi menyuarakan kekecewaannya terhadap Disnaker KSB yang dianggap gagal mengawasi proses perekrutan tenaga kerja melalui jalur satu pintu yang selama ini digembar-gemborkan. “Disnaker KSB ini seperti tidak berdaya. Pengawasan dan sistem perekrutan satu pintu yang mereka kampanyekan tidak berfungsi sama sekali. Harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini,” ujarnya dengan nada geram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya