Halontb.com – Dalam sebuah pengawasan yang menggegerkan, Komisi IV DPRD Provinsi NTB mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pekerjaan talud ruas jalan Rembiga-Pemenang. Proyek yang menelan anggaran Rp11 miliar ini dikritik karena diduga dikerjakan secara asal-asalan, di mana spesifikasi yang ditetapkan tidak dipenuhi. Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Suharto, menjelaskan bahwa campuran yang digunakan untuk talud seharusnya memenuhi standar 1:4, namun kenyataannya tidak memenuhi syarat tersebut.
“Berdasarkan temuan kami, kualitas pekerjaan talud ini jauh dari harapan. Anggaran yang besar seharusnya diimbangi dengan pelaksanaan yang sesuai spesifikasi,” tegas Suharto, di sela-sela rapat Komisi IV, Selasa, 22 Oktober 2024.
Suharto juga menyoroti kekhawatiran mengenai drainase yang tidak memadai di sepanjang jalan tersebut, yang dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut akibat genangan air. “Tanpa sistem drainase yang baik, potensi longsor sangat tinggi. Ini jelas merupakan pemborosan anggaran yang seharusnya dihindari,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengejutkan adalah pengungkapan bahwa kontraktor yang menangani proyek ini, CV Sinar Anugerah Utama, ternyata memiliki hubungan erat dengan PT Sinar Bali Bina Karya, yang memunculkan kecurigaan adanya praktik monopoli dalam proyek-proyek infrastruktur yang didanai oleh negara. “Kita perlu mempertanyakan transparansi dan integritas dari proyek ini. Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik semua ini?” ujar Suharto, penuh tanda tanya.
Situasi ini memicu alarm bagi publik dan para pemangku kepentingan, yang menuntut kejelasan mengenai penggunaan anggaran negara. DPRD Provinsi NTB berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh masalah ini, memastikan bahwa proyek-proyek publik dikelola dengan akuntabilitas yang tinggi.