Ia mengatakan, tanggal 3 Juni JCH akan masuk asrama haji dan pemberangkatan untuk kloter pertama dimulai tanggal 4 Juni 2022. Karena kuota haji tahun ini kurang dari separuh, maka jumlah kloter pun sedikit yaitu sebanyak lima kloter. JCH yang mendapat panggilan haji tahun ini diminta untuk bersiap-siap, baik fisik maupun mental. Dan yang tak kalah pentingnya yaitu tetap menjaga kesehatan.
Kemenag juga mengingatkan, salah satu kewajiban JCH adalah melunasi BPIH (Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji). Di mana kesempatan pelunasan BPIH hingga tanggal 20 Mei 2022 ini. Jika JCH belum melunasi biaya pemberangkatan haji, maka otomatis tidak bisa diberangkatkan dan kursinya akan diganti oleh calon jemaah lain melalui sistem yang sudah digunakan sejak lama.
Kakanwil menambahkan, di masa pandemi Covid-19 ini, syarat lain yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yaitu telah melaksanakan vaksinasi hingga booster. “Yang belum vaksinasi otomatis tidak bisa berangkat. Tapi semua persiapan sudah dilakukan. Kami berkoordinasi terus dengan Kemenag di kabupaten/kota,” ujarnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






