Lebih lanjut ia juga merinci jenis layanan yang dibuka. “Layanan paspor simpatik ini kami khususkan hanya untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis berlaku, sedangkan untuk penggantian paspor karena hilang / rusak kami persilakan pemohon untuk datang di hari kerja,” tutur Komang.
Saat dikonfirmasi apakah layanan ini akan terus ada pasca 26 Januari 2023, Komang menjelaskan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan. “Bila kegiatan ini memberi kemudahan bagi masyarakat kenapa tidak, tentu sangat mungkin kegiatan seperti ini akan kami adakan kembali, dan bila ada pasti akan kami umumkan di media sosial resmi kami,” jelasnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






