Home / NTB

Kartel Tembakau Rugikan Petani Lombok, Pemerintah Dinilai Abai

- Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kasta NTB DPC Praya Timur, Supardin Yasin. (Foto: Istimewa)

Ketua Kasta NTB DPC Praya Timur, Supardin Yasin. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Musim panen raya tembakau di Lombok yang seharusnya menjadi berkah, kini justru berubah menjadi malapetaka. Ribuan petani terjebak dalam permainan harga yang diduga dikendalikan perusahaan-perusahaan besar bersama jaringan tengkulak. Harga tembakau dipatok jauh di bawah standar ideal, membuat petani berada di ujung tanduk kerugian.

Supardin Yasin, Ketua Kasta NTB DPC Praya Timur yang juga petani tembakau, menegaskan bahwa harga pembelian tahun ini sangat tidak wajar. “Harga ideal ada di kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 60 ribu per kilogram. Tapi tembakau kelas A dan B hanya dibeli Rp40–42 ribu. Jelas ini permainan yang merugikan petani,” tegasnya.

Ia bahkan menuding perusahaan dengan sengaja menekan harga agar petani tak punya pilihan selain menjual ke tengkulak. Tengkulak ini, menurut Supardin, bukan pihak independen, melainkan bagian dari mata rantai perusahaan itu sendiri. “Petani dipaksa tunduk pada harga murah yang sudah mereka atur. Ini jelas bentuk kartel,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Supardin menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilainya hanya sibuk mengatur dana DBHCHT tanpa benar-benar hadir saat petani menjerit. “Jangan hanya lihai mengatur dana dari keringat petani, tapi diam ketika kami dipaksa rugi. Pemerintah seakan menutup mata atas penderitaan petani tembakau,” ketusnya.

Jika praktik ini terus dibiarkan, Supardin memperingatkan, petani tembakau di Lombok akan mengalami kerugian besar dan berpotensi meninggalkan usaha tani mereka. “Tanpa keberanian pemerintah melawan kartel harga ini, maka tembakau Lombok hanya akan jadi ladang keuntungan perusahaan, sementara petaninya mati perlahan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru