Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama. (*)
Halaman : 1 2






