Biaya Haji Embarkasi Lombok Rp 51,2 Juta

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur
Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”
Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru
Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global
Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional
Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran
Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:55 WITA

Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:05 WITA

Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:26 WITA

Menjelang Idul Adha, 30 Ribu Hewan Ternak NTB Tembus Pasar Nasional, Karantina Pastikan Bebas PMK

Senin, 4 Mei 2026 - 08:06 WITA

Pedagang Cilok Asal Gerung Lombok Barat Berangkat Haji Setelah 34 Tahun Menabung

Senin, 4 Mei 2026 - 04:55 WITA

393 Jemaah Haji Kloter 10 Asal Mataram Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:59 WITA

Baru Saja Tiba, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Asal Mataram Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:53 WITA

KNPI NTB Nyatakan Sikap Tolak Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntut Stabilitas Harga

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:45 WITA

Peringatan May Day 2026: Gubernur Iqbal Tegaskan Serikat Buruh Adalah Mitra Strategis Kebijakan NTB.

Berita Terbaru