Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., juga memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Editor: Dewa Reza
Halaman : 1 2






