Halontb.com – Kasi BB Kejaksaan Negeri Selong Alfredo Damanik, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sunrianto, Kasi Pamwasluh Saufi, anggota Kepolisian, Media cetak, melakukan pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022).
Giat berlangsung pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Selong.
Sunrianto selaku Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP kepada wartawan menyampaikan giat ini dilakukan atas dasar amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih supaya ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan nantinya.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya