Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Di sisi lain, Ketua KSU Rinjani, Sri Sidoarjo menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram atas kasus hoaks pemberian bantuan dana PEN oleh KSU Rinjani. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






