“Kita akan menindaklanjuti apa yang ada dalam pernyataan sikap tersebut,” katanya.
Tuntutan Tidak Berdasar
Sebelumnya, massa dari Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) menggelar aksi di Kantor Gubernur NTB menuntut Pemprov NTB mengakui dan memberikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa 3 ekor sapi atau senilai Rp100 juta kepada tiap-tiap petani yang menjadi anggota KSU Rinjani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal faktanya, dana tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov NTB, namun pada kementerian melalui perbankan yang diberi kewenangan menyalurkan dana KUR.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy, mengatakan proses penyaluran dana KUR merupakan mutlak kewenangan perbankan tanpa bisa diintervensi Pemprov NTB.
“Untuk memfasilitasi pencairan dana KUR tidak bisa dilakukan Pemprov, karena kewenangan ada di perbankan,” katanya.






