Tersangka dalam kasus ini berinisial GZ (35). Kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berusia anak tersebut terungkap dari adanya laporan.
Tindak lanjut laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang menguatkan peran GZ sebagai tersangka.
Menurut hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, terungkap bahwa GZ melakukan aksi kejahatan tersebut di rumahnya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang. Dari catatan pemeriksaan kepolisian, sebanyak lima kali.
Modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat pun terungkap dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. Modus lainnya, tersangka dengan sengaja meminta pijit kepada korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






