Polda NTB: Tuntaskan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lobar!

- Wartawan

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa memeriksa tersangka dan kelengkapan barang bukti kasus dugaan persetubuhan ayah kepada anak tiri dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Jaksa memeriksa tersangka dan kelengkapan barang bukti kasus dugaan persetubuhan ayah kepada anak tiri dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tiri yang terjadi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menuntaskan kasus tersebut usai melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Iya, jadi, tahap dua untuk kasus persetubuhan dan/atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini sudah kami laksanakan hari ini. Dengan terlaksananya tahap dua ini, penanganan kasus di kami sudah tuntas,” kata Pujawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Tindak lanjut dari pelimpahan ini, tersangka kini kami tahan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Mataram,” ujar Widnyana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru