Halontb.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tiri yang terjadi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menuntaskan kasus tersebut usai melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Iya, jadi, tahap dua untuk kasus persetubuhan dan/atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini sudah kami laksanakan hari ini. Dengan terlaksananya tahap dua ini, penanganan kasus di kami sudah tuntas,” kata Pujawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Tindak lanjut dari pelimpahan ini, tersangka kini kami tahan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Mataram,” ujar Widnyana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya