“Sedangkan pasal yang diadukan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara,” tambah Kapolresta sambil mengakhiri Konferensi pers nya. (*)
Foto : Konferensi pers dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05/2022).
“Sedangkan pasal yang diadukan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara,” tambah Kapolresta sambil mengakhiri Konferensi pers nya. (*)