Dari keterangan SD diperoleh informasi bahwa barang dan uang tersebut titipan dari sdr AM yang saat ini berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar Lombok Barat (TKP V).
“Saat tiba di lokasi yang dimaksud menemukan sdr AM, pria 37 tahun alamat kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram,”jelas Heri.
Saat di losmen tersebut (TKP V) tim mengamankan tersangka AM berikut, Hp, alat konsumsi sabu, uang tunai, kartu ATM Bank serta satu unit Sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total tersangka yang diamankan adalah 4 orang dan satu orang (Anaknya SD) di bawa ke Mapolresta sebagai saksi. Sedangkan total barang bukti yang diduga sabu yang telah diamankan adalah 75,151 gram bruto, puluhan juta uang tunai di duga hasil penjualan sabu, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi.
“Barang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti atas kasus yang disangkakan kepada para tersangka,” jelas Heri.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






