75 gram Lebih Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polresta Mataram

- Wartawan

Sabtu, 28 Mei 2022 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konferensi pers dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05/2022).

Foto : Konferensi pers dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05/2022).

Halontb.com – Salah satu kasus menonjol di kota Mataram adalah kasus narkotika. Oleh karenanya Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus melakukan upaya-upaya dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

Kabar terbaru yang didapatkan dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa telah berhasil mengamankan 4 tersangka serta berhasil pula mencegah sedikitnya 75 gram lebih sabu yang rencananya akan diedarkan di kota Mataram pada Kamis 27 Mei 2022 sekitar pukul 00:30 wita.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi awal masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan yang akhirnya memperoleh petunjuk. Di lokasi tim berhasil Mengamankan dua tersangka yakni KSD, laki 35 tahun dan S, laki 41 tahun yang sama-sama beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram di depan kantor lurah Sandubaya (TKP I). Saat dilakukan penggeledahan di kediaman KSD di lingkungan Montong Are, Sandubaya (TKP II) ditemukan 1 poket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil berisikan diduga sabu.

Berikutnya, Lanjut Heri, berdasar informasi dari salah satu tersangka yang diamankan pada TKP I diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari sdr SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika,  Sandubaya, Kota Mataram (TKP III). 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru