Halontb.com – Salah satu kasus menonjol di kota Mataram adalah kasus narkotika. Oleh karenanya Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus melakukan upaya-upaya dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Kabar terbaru yang didapatkan dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa telah berhasil mengamankan 4 tersangka serta berhasil pula mencegah sedikitnya 75 gram lebih sabu yang rencananya akan diedarkan di kota Mataram pada Kamis 27 Mei 2022 sekitar pukul 00:30 wita.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi awal masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan yang akhirnya memperoleh petunjuk. Di lokasi tim berhasil Mengamankan dua tersangka yakni KSD, laki 35 tahun dan S, laki 41 tahun yang sama-sama beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram di depan kantor lurah Sandubaya (TKP I). Saat dilakukan penggeledahan di kediaman KSD di lingkungan Montong Are, Sandubaya (TKP II) ditemukan 1 poket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil berisikan diduga sabu.
Berikutnya, Lanjut Heri, berdasar informasi dari salah satu tersangka yang diamankan pada TKP I diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari sdr SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram (TKP III).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya