Halontb.com – Bank NTB Syariah menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyalurkan zakat perusahaan senilai Rp7,2 miliar melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB. Dana ini berasal dari zakat perusahaan yang dikumpulkan berdasarkan kinerja tahun buku 2023.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, H Kukuh Raharjo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Disepakati bahwa 2,5 persen dari total laba kotor bank dialokasikan untuk zakat, yang dibagi secara proporsional sesuai kepemilikan saham masing-masing daerah.
Baznas Provinsi NTB menerima porsi terbesar sebesar 47,08 persen karena Pemerintah Provinsi NTB merupakan pemegang saham mayoritas. Di sisi lain, Baznas Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima menerima porsi terkecil, yaitu masing-masing 2,93 persen dan 1,47 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semakin besar saham yang dimiliki daerah di Bank NTB Syariah, semakin besar pula porsi zakat perusahaan yang mereka terima,” jelas Kukuh dalam acara silaturahim dan koordinasi dengan Baznas di Ballroom Kantor Bank NTB Syariah, Selasa (4/6).
Kukuh berharap bahwa distribusi zakat ini akan memotivasi para kepala daerah untuk meningkatkan kepemilikan saham mereka di Bank NTB Syariah. Menurutnya, zakat yang dikelola oleh Baznas sudah terbukti membantu menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, termasuk bidang pendidikan, pasca bencana, dan masalah sosial lainnya.
“Kami ingin zakat yang kami salurkan benar-benar dapat membantu masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan,” tambahnya.
Ke depan, Bank NTB Syariah berencana memperluas cakupan penghimpunan zakat, tidak hanya dari pegawai, tetapi juga dari nasabah bank. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat melalui amil yang dikelola oleh Bank NTB Syariah.
Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi NTB, HM Said Ghazali, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran zakat melalui Baznas adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Said mengapresiasi langkah Bank NTB Syariah dan berharap perusahaan lain dapat mengikuti jejaknya dalam menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Berzakat melalui lembaga resmi seperti Baznas adalah bagian dari kepatuhan terhadap undang-undang. Kami berharap semangat ini dapat diikuti oleh lembaga keuangan dan perusahaan lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Said.