“Kami sangat berterima kasih terhadap pelayanan luar biasa dari Bank NTB Syariah Cabang Surabaya. Untuk proyek kami yang lainnya, pastinya kami juga akan menggunakan pembiayaan Bank NTB Syariah, karena merasakan pelayanan yang luar biasa,” ungkap Budi.
Ahadiyatna Halid, Relationship Manager Kantor Pusat Bank NTB Syariah menjelaskan bahwa pembiayaan PT TTMT yang merupakan konsorsium dari tiga perusahaan besar nasional dan Jawa Timur yang menangani proyek PJU di Kabupaten Madiun ini mendapatkan pembiayaan senilai Rp45 miliar dari total nilai proye PJU sebesar Rp100 miliar.
“Artinya, Bank NTB Syariah memberikan pembiayaan sebesar Rp45 miliar dan sisanya Rp55 miliar itu dari dana perusahaaan konsorsium itu sendiri,” jelas Halid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Halid, proses pengajuan pembiayaan tiga perusahaan yang kemudian membentuk perusahaan konsrosium itu, dilakukan analis yang tetap memegang prinsip kehati-hatian. Pembiayaan proyek PJU Kabupaten Madiun ini juga sudah di cover dengan agunan colatoral 30 persen, dan asuransi PII. Kemudian juga terkait dengan permohonan sudah disusun dengan berbagai pertimbangan.
Setelah melalui berbagai analisa dokumen yang masuk pada 2022 silam, mulai dari proyek PJU, perusahaan pelaksana, konsorsium hingga jaminan atau agunan dan nilai proyeknya, maka Komite Pembiayaan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah melakukan rapat dan disetujui pembiayaan proyek PJU Kabupaten Madiun. Selanjutnya pada Maret 2023, proyek PJU ini dilakukan penandatanganan akad dan pembiayaan senilai Rp45 miliar. Kemudian, pada Agustus 2023, pihak perusahaan konsorsium, yakni PT TTMT mulai melakukan pembayaran.
“Pembayaran angsuran pembiayaan sudah berlangsung sejak Agustus 2023, dan sampai saat ini sangat lancar,” ucap Halid.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






