Home / NTB

HMI KSB Warning DPRD: Jangan Mainkan Kepercayaan Rakyat dengan Wacana Legalisasi Miras!

- Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 03:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah

Foto : Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah

Halontb.com – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat mendapat penolakan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat. Rencana ini dinilai sebagai langkah mundur yang akan membuka celah bagi peredaran bebas minuman beralkohol (miras) di wilayah KSB.

Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan budaya, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, miras adalah sumber kerusakan moral yang membawa dampak buruk bagi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Seharusnya pemerintah hadir memutus mata rantai masalah miras, bukan justru tergoda pragmatisme ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Minuman keras jelas haram dalam agama dan hanya membawa kehancuran bagi generasi masa depan KSB,” tegas Indra dalam keterangannya kepada media, Sabtu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menyoroti bahwa revisi perda tersebut seolah membuka jalan bagi legalisasi peredaran miras di KSB, bahkan menghapus peran penting lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018, Pasal 8 poin 3 sebelumnya telah menetapkan bahwa setiap izin peredaran miras membutuhkan “pertimbangan” dari MUI dan LATS. Namun, dengan revisi ini, peran tersebut malah ingin dihilangkan.

“Bukannya memperkuat pengawasan dan peran MUI serta LATS, revisi ini justru ingin melemahkan mereka. Padahal, idealnya ‘pertimbangan’ diganti menjadi ‘persetujuan’ untuk memperketat regulasi dan memastikan nilai-nilai agama serta budaya tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih jauh, Indra mencurigai adanya misi tersembunyi di balik revisi ini, yang diduga merupakan pesanan dari perusahaan besar melalui DPRD KSB. “Ini jelas bukan kepentingan masyarakat, tetapi ada agenda tersembunyi yang berpotensi merusak tatanan sosial kita,” tambahnya.

Menurut Indra, fakta di lapangan sudah menunjukkan bahwa meskipun peredaran miras saat ini dilarang, praktik ilegal tetap terjadi. Ia khawatir, jika perda ini direvisi dan miras dilegalkan, pengawasan akan semakin sulit dilakukan, sehingga menambah risiko kejahatan, penyalahgunaan narkoba, hingga gangguan keamanan masyarakat.

“Miras sering kali menjadi pintu masuk kejahatan lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal. Dengan legalisasi, dampak negatif ini akan semakin besar dan tidak terkendali,” tuturnya.

HMI KSB juga menyoroti integritas DPRD sebagai inisiator perda ini. “DPRD harus ingat bahwa mereka dipilih untuk menjaga amanah rakyat, bukan mempermainkan kepercayaan masyarakat dengan melegalkan penyakit sosial seperti miras,” tegas Indra.

Sebagai bentuk langkah konkret, HMI KSB berencana mengirim surat resmi kepada DPRD KSB untuk meminta pembatalan rencana revisi perda ini. Selain itu, mereka akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam mengawal proses ini agar tidak ada keputusan cacat hukum atau terkesan dipaksakan.

“Ini bukan pertama kalinya wacana revisi perda miras muncul, tetapi kami tetap konsisten menolak. Bersama ormas Islam dan masyarakat KSB, kami akan terus mengawal agar moral dan budaya kita tidak ternodai oleh kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tutup Indra.

HMI KSB berharap pemerintah dan DPRD lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, sosial, dan budaya sebagai identitas Kabupaten Sumbawa Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuta Jangan Hanya Dijual sebagai Surga Wisata, Sistem Perlindungan Wisatawan Harus Naik Kelas
Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9
PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”
Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani
FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers
Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru