Jessica Wongso Tunda Keputusan untuk Menemui Keluarga Mirna Pasca-Bebas Bersyarat

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja dibebaskan bersyarat pada Minggu (18/8/2024), menyatakan bahwa dia belum memutuskan apakah akan menemui keluarga Wayan Mirna Salihin. Dalam sesi konferensi pers, Jessica mengungkapkan ketidakpastiannya mengenai rencana tersebut dan menyebutkan bahwa dia saat ini sedang berusaha menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar penjara.

“Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak,” kata Jessica. Dia menambahkan bahwa saat ini, fokusnya adalah pada proses adaptasi dan refleksi pribadi setelah bertahun-tahun berada di Lapas Pondok Bambu.

Jessica juga menyatakan keinginannya untuk menjelajahi lingkungan di sekelilingnya sebelum memutuskan langkah berikutnya. “Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Jessica masih harus memenuhi kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat. Deddy Eduar, Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Jessica menerima remisi 58 bulan 30 hari berdasarkan penilaian perilaku baik selama masa hukuman. “Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas pembinaan yang baik selama menjalani hukuman,” ujar Deddy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru