Jessica Wongso Tunda Keputusan untuk Menemui Keluarga Mirna Pasca-Bebas Bersyarat

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja dibebaskan bersyarat pada Minggu (18/8/2024), menyatakan bahwa dia belum memutuskan apakah akan menemui keluarga Wayan Mirna Salihin. Dalam sesi konferensi pers, Jessica mengungkapkan ketidakpastiannya mengenai rencana tersebut dan menyebutkan bahwa dia saat ini sedang berusaha menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar penjara.

“Saya untuk nanti malam aja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak,” kata Jessica. Dia menambahkan bahwa saat ini, fokusnya adalah pada proses adaptasi dan refleksi pribadi setelah bertahun-tahun berada di Lapas Pondok Bambu.

Jessica juga menyatakan keinginannya untuk menjelajahi lingkungan di sekelilingnya sebelum memutuskan langkah berikutnya. “Biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Jessica masih harus memenuhi kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat. Deddy Eduar, Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Jessica menerima remisi 58 bulan 30 hari berdasarkan penilaian perilaku baik selama masa hukuman. “Remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas pembinaan yang baik selama menjalani hukuman,” ujar Deddy.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:56 WITA

Iwan Slenk Tegaskan Gubernur NTB Tak Terkait Unsur Gratifikasi, Desakan Pemanggilan Dinilai Prematur

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:21 WITA

Jelang Ramadan, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumbawa dan Siagakan Ratusan Personel

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:12 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady, Penasihat Hukum: “Tidak Ada Satu Rupiah Pun Uang Negara Keluar”

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Gibran ke Lombok Tengah: Sambangi Pesantren, Nikmati Makan Siang Bareng Santri dan Tuan Guru

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:25 WITA

Ketua Liga NWDI: Indonesia Jangan Bungkam, Saatnya Prabowo Pimpin Gerakan Perdamaian Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:27 WITA

Swasembada Pangan Prioritas Pembangunan Nasional

Selasa, 8 April 2025 - 03:26 WITA

Disangka Sarang Narkoba, Wisma NTB Justru Tunjukkan Keteladanan: Kooperatif, Transparan, dan Bebas dari Pelanggaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:26 WITA

Publik Diminta Tak Risaukan Kembalinya Dwifungsi ABRI, Rachmat Hidayat: Revisi UU TNI Sama Sekali Tak Memberi Celah

Berita Terbaru