Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Melanggar Aturan Jaksa Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan dari para penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. 

Tiga penuntut umum itu adalah Hendro SIB., SH, Iwan Winarso, SH.,M.Hum dan I Nyoman Sandi Yasa, SH. Mereka menuntut terdakwa IMSA terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan dakwaan tunggal melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari tuntutan yang dibacakan itu, Abdul Hadi Muchlis, SH.,MH dari Advokat NTB Bersatu mengatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa. Salah satunya fakta korban I Gede Gunanta dan mitra kerjasamanya Dr. Abdul Gani dan Hasnah yang mengaku rugi dengan adanya postingan status terdakwa IMSA. Namun, tidak ada satu pun bukti adanya rincian kerugian, misalnya bukti pembayaran atau transfer elektronik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sebagai respon atau akibat atas postingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan berdasarkan keterangan Ahli, Teguh Arifiyadi, dari Kemenkominfo RI, ketiga pihak tersebut tidak tergolong sebagai konsumen berdasarkan pasal yang didakwakan. Begitu pun, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus ini sejak di tahapan prapenuntutan tidak memberikan petunjuk kepada Penyidik Polda NTB dan tidak mempertimbangkan keterangan Ahli ITE dari Kemenkominfo RI.

“Ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kemenkominfo RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertanggal 23 Juni 2021,” jelas Hadi Muchlis.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru