Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan dan Melanggar Aturan Jaksa Agung RI

- Wartawan

Kamis, 22 Desember 2022 - 05:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022) (Foto : istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/12/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan dari para penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. 

Tiga penuntut umum itu adalah Hendro SIB., SH, Iwan Winarso, SH.,M.Hum dan I Nyoman Sandi Yasa, SH. Mereka menuntut terdakwa IMSA terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan dakwaan tunggal melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari tuntutan yang dibacakan itu, Abdul Hadi Muchlis, SH.,MH dari Advokat NTB Bersatu mengatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa. Salah satunya fakta korban I Gede Gunanta dan mitra kerjasamanya Dr. Abdul Gani dan Hasnah yang mengaku rugi dengan adanya postingan status terdakwa IMSA. Namun, tidak ada satu pun bukti adanya rincian kerugian, misalnya bukti pembayaran atau transfer elektronik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sebagai respon atau akibat atas postingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan berdasarkan keterangan Ahli, Teguh Arifiyadi, dari Kemenkominfo RI, ketiga pihak tersebut tidak tergolong sebagai konsumen berdasarkan pasal yang didakwakan. Begitu pun, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus ini sejak di tahapan prapenuntutan tidak memberikan petunjuk kepada Penyidik Polda NTB dan tidak mempertimbangkan keterangan Ahli ITE dari Kemenkominfo RI.

“Ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kemenkominfo RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertanggal 23 Juni 2021,” jelas Hadi Muchlis.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:16 WITA

Luar Biasa ! Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali di NTB Science Competition 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Berita Terbaru