Kasus IMS Resmi Menjadi Wewenang Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Foto : Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Halontb.com – Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB IMS yang telah dinyatakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Begitu kabar yang  disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07/2022)

Darsono menjelaskan bahwa sesuai dasar-dasar, pertama adanya Laporan Polisi No 89 / 2021 tertanggal 16 Maret 2021, yang kedua sesuai perintah penyidikan nomor SP 45 / 2021 Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2021, ketiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/25/2021 tanggal 18 Maret 2021, kemudian yang keempat sesuai Surat Kejaksaan Tinggi NTB nomor B1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu merupakan dasar kami sehingga pada hari ini usai Konferensi pers akan dilakukan pelimpahan tersangka IMS beserta barang bukti ke Kejaksaan. Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan tinggi beserta tersangkanya,” ungkap Darsono.

Ia pun menjelaskan secara singkat bagaimana kronologis pria yang berprofesi pengacara ini (IMS) menjadi tersangka sehingga kasus yang ditangani Polda NTB dan hari ini akan diserahkan ke kejaksaan. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru