MATARAM, Halontb.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih rentan terhadap praktik korupsi. Penilaian itu tercermin dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang berada di angka 64,93, masih di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan SPI atau Indeks Integritas Nasional menjadi salah satu ukuran resmi KPK untuk memetakan tingkat integritas sekaligus potensi risiko korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami menggunakan ukuran dari hasil Survei Penilaian Integritas atau indeks integritas nasional,” kata Maruli seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu (2/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maruli, skor tersebut menunjukkan masih diperlukan penguatan tata kelola secara serius di lingkungan pemerintah daerah di NTB. Sebagian besar pemerintah daerah di wilayah tersebut, kata dia, masih berada dalam kategori rentan.
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, perhatian khusus diarahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.
KPK menyoroti sejumlah sektor yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pemberian hibah, hingga manajemen sumber daya manusia (SDM).
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Fokus kami ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detailnya dapat diakses secara terbuka melalui dokumen SPI agar publik dapat mempelajari sektor-sektor yang perlu dibenahi,” ujar Maruli.
Sebagai tindak lanjut, KPK bersama Kemendagri, BPKP, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pemerintah daerah tengah menyusun rancangan Surat Edaran Bersama untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi.
Hasil koordinasi dan komitmen perbaikan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang telah ditandatangani. Dokumen itu akan menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut pembenahan tata kelola pemerintahan daerah di NTB.
Baca juga: Warga Labuapi Tolak Pembangunan Akses Jalan Perumahan, Petani Persoalkan Pemindahan Saluran Irigasi
KPK akan memantau perkembangan tindak lanjut perbaikan tersebut dalam satu bulan ke depan. Maruli berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTB segera memperkuat tata kelola, terutama pada aspek perencanaan pembangunan, penganggaran, PBJ, hibah, serta pengelolaan SDM.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi NTB, serta pimpinan dan anggota DPRD NTB. Pertemuan berlangsung sejak pagi hingga Rabu petang.








