LOMBOK BARAT, Halontb.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Barat, H. Lalu Najamuddin, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam keterangannya, Lalu Najamuddin menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh Indonesia, bukan hanya di Lombok Barat. Pemeriksaan itu, kata dia, berkaitan dengan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan daerah.
“Semua kabupaten/kota ini kan memang menerima dana BOS dari Kementerian. Bukan hanya Lombok Barat saja, tapi semua daerah,” ujarnya, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan
Ia menerangkan bahwa BPK tidak memeriksa seluruh sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Lombok Barat, melainkan hanya mengambil sejumlah sampel. Total satuan pendidikan di Lombok Barat sendiri terdiri dari 54 SMP, 23 TK, dan 277 SD. Dari sampel yang diperiksa, BPK menemukan sejumlah item belanja yang dinilai bermasalah, dengan total temuan mencapai Rp728 juta.
Menurut Najamuddin, akar persoalannya bukan pada ketiadaan barang, melainkan pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang belum diperbarui oleh pihak sekolah sebelum audit berlangsung.
“Barangnya ada, cuma masalah pembeliannya itu tidak dirubah di RKAS-nya. Lupa mungkin dia merubah, atau terlambat merubah sehingga duluan ada audit BPK,” jelasnya. Karena tidak sesuai dengan RKAS, BPK menganggap belanja tersebut belum tercatat secara sah, sehingga muncul sebagai temuan.
Najamuddin turut meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait progres pengembalian dana. Ia menyebut pemberitaan sebelumnya yang menyatakan baru Rp54 juta yang dikembalikan tidak akurat.
“Sampai dengan hari ini, kita sebenarnya bukan seperti yang ditulis sebelumnya. Di pemberitaan itu Rp54 juta katanya yang sudah dikembalikan. Padahal yang sesungguhnya, itu sudah 60 persen kita kembalikan,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru yang diperolehnya dari bendahara dan Kepala Subbagian Keuangan, dari total temuan Rp728 juta, sebanyak Rp436 juta (60 persen) telah dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan demikian, sisa kewajiban pengembalian tinggal Rp291 juta yang tersebar di 18 sekolah.
“Saya keberatan kemarin itu (dengan angka Rp54 juta). Tapi kan saya enggak mau memperpanjang, biasa saja sudah,” ujarnya.
Baca juga: Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 17 Provinsi, Sembalun Jadi Pusat Penguatan Swasembada Nasional
Terkait sisa kewajiban tersebut, Najamuddin menyatakan pihak sekolah diberi waktu hingga satu bulan ke depan untuk menuntaskan pengembalian. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah ke Kas Daerah, bukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dia bayar ke Kas Daerah, dia tidak menyetor ke kita. Kas Daerah dia setor sesuai dengan temuannya itu. Nanti bukti setornya itu dia serahkan ke kita, kemudian kita koordinasi dengan Inspektorat,” katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya terus memantau progres di tiap sekolah agar tidak ada penundaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa Dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian ke rekening masing-masing sekolah, tanpa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaannya pun sepenuhnya berada di tangan sekolah, mengacu pada RKAS yang telah disusun dan mengikuti petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana, termasuk pembagian alokasi untuk operasional, pemeliharaan, dan belanja barang/jasa lainnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai indikasi keterlibatan pihak ketiga, baik CV maupun PT dalam mekanisme “pinjam bendera” pada beberapa sekolah yang menjadi temuan, Najamudin menjelaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pembelian barang melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan mekanisme yang lazim dan sah, sepanjang perusahaan penyedia memiliki subbidang usaha yang sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dibeli.
“Beli barang memang harus pihak ketiga, Pak. Harus perusahaan,” ujarnya, seraya menyamakan mekanisme tersebut dengan sistem e-Katalog yang menyediakan beberapa pilihan penyedia untuk dibandingkan harganya.
Baca juga: KDKMP Jadi Penggerak Graduasi Kemiskinan Ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif
Namun, ketika disinggung mengenai dugaan adanya “imbalan” dari pihak sekolah kepada perusahaan penyedia sebagai kompensasi atas jasa pinjam bendera, Najamudin menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menerima laporan resmi terkait hal tersebut dari pihak sekolah.
“Tidak pernah terlaporkan ke kami itu. Yang biasanya saya tahu itu justru perusahaan yang memberikan ke sekolah, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah menindaklanjuti hasil Negosiasi Hasil Pemeriksaan (NHP) yang telah disepakati pihak sekolah dan telah naik status menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga kewajiban pengembalian tidak dapat lagi dinegosiasikan ulang.
Sebagai tindak lanjut, Najamuddin mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di Lombok Barat agar pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus melarang segala bentuk gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekolah.
Baca juga: 3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan temuan tahun anggaran 2025 yang muncul sebelum dirinya menjabat, dan menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan.
“Tentu evaluasi kita 2025, 2026 ini saya harapkan tidak ada lagi temuan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan pengelolaan Dana BOS pada tahun 2026 akan diperketat, menyusul pemeriksaan BPK sebelumnya yang menurutnya kini menggunakan metode lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Saya sudah kumpulkan semua kepala sekolah untuk pendidikan. Mari kita on the track, penggunaan dana BOS ini kan uang negara, tidak main-main,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengembalian sisa temuan sebesar Rp291 juta di 18 sekolah masih terus dipantau oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat bersama Inspektorat Daerah, dengan tenggat waktu penyelesaian ditetapkan selama satu bulan ke depan.










