LOMBOK BARAT, Halontb.com — Persatuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lombok Barat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kontrak setiap tahun bagi guru PPPK penuh waktu. Aspirasi tersebut disampaikan dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Lombok Barat di Aula Sidang DPRD Lombok Barat, Senin (10/8/2026).
Ketua Persatuan Guru PPPK Lombok Barat, Taufiqurrahman, mengatakan pihaknya menolak apabila masa kontrak guru PPPK penuh waktu harus diperpanjang setiap tahun. Menurut dia, pola tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status kerja bagi para guru.
“Hari ini kami menyampaikan penolakan terhadap kebijakan perpanjangan SK yang dilakukan setiap tahun bagi PPPK penuh waktu,” kata Taufiqurrahman dalam hearing tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, persoalan perpanjangan SK tahunan sebelumnya telah dialami guru PPPK angkatan 2021. Karena itu, pihaknya berharap kebijakan serupa tidak diterapkan kepada PPPK angkatan 2022 maupun seluruh guru PPPK penuh waktu lainnya.
Menurut Taufiqurrahman, kepastian masa kerja menjadi hal penting bagi guru PPPK dalam menjalankan tugas secara profesional. Ketidakpastian status kerja, kata dia, dikhawatirkan berpengaruh terhadap kenyamanan bekerja, kesejahteraan, serta profesionalitas guru.
“Ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status kerja dan berdampak pada tingkat kenyamanan kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai guru. Selanjutnya juga bisa berdampak terhadap kesejahteraan dan profesionalitas kerja,” ujarnya.
Baca juga: Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember
Dalam hearing tersebut, Persatuan Guru PPPK Lombok Barat meminta DPRD ikut memperjuangkan agar masa kontrak tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni lima tahun, bukan diperbarui setiap tahun.
Taufiqurrahman menyebut jumlah guru PPPK yang terdampak persoalan tersebut cukup besar. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah PPPK pada beberapa angkatan mencapai ribuan orang dan jika diakumulasikan dapat mencapai sekitar 4.000 hingga 5.000 guru.
“Per angkatan saja kami kemarin sampai 1.074 orang, kemudian angkatan kedua sekitar 1.300. Kalau diakumulasikan dari seluruh jumlah itu cukup besar, kurang lebih 4.000 sampai 5.000,” katanya.
Ia mengapresiasi respons Komisi IV DPRD Lombok Barat yang menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi para guru PPPK melalui rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah disambut dengan luar biasa dan akan diperjuangkan melalui rekomendasi Komisi IV. Kami akan menunggu rekomendasi tersebut,” ujar Taufiqurrahman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat, Dr. Syamsuriansyah, mengatakan aspirasi yang disampaikan para guru PPPK merupakan hal yang wajar dan patut diperjuangkan. Ia menegaskan guru merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Kami luar biasa bisa bertemu dengan para guru di Kabupaten Lombok Barat, khususnya teman-teman guru PPPK. Saya sampaikan bahwa ini adalah rumah kita, rumah seluruh masyarakat Lombok Barat,” kata Syamsuriansyah.
Menurut dia, DPRD Lombok Barat telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Lombok Barat terkait aspirasi tersebut. Respons pemerintah daerah, kata Syamsuriansyah, dinilai positif terhadap tuntutan para guru PPPK.
“Setelah bertemu dengan Ibu Wakil Bupati, beliau memberikan respons positif terhadap apa yang menjadi tuntutan teman-teman PPPK hari ini,” ujarnya.
Syamsuriansyah menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja PPPK tetap dapat dilakukan setiap tahun. Namun, evaluasi tersebut menurutnya tidak harus berarti masa kontrak atau hak kerja guru PPPK penuh waktu diperbarui hanya untuk satu tahun.
“Evaluasinya tetap dilakukan setiap tahun, tetapi kontraknya tetap dilaksanakan sesuai masa haknya dan sesuai dengan harapan teman-teman PPPK,” katanya.
Baca juga: Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
Ketika ditanya mengenai aspek regulasi, Syamsuriansyah menilai tidak terdapat persoalan apabila evaluasi dilakukan setiap tahun sementara masa kontrak tetap mengacu pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Memang tetap ada evaluasi per tahun, tetapi kontraknya tetap sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan guru PPPK sangat dibutuhkan untuk menopang layanan pendidikan di Lombok Barat. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD diminta tidak mengabaikan kepastian dan kesejahteraan para guru.
“Guru tidak boleh disia-siakan. Guru itu tetap kita butuhkan,” tegas Syamsuriansyah.
Baca juga: Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
Terkait kemampuan fiskal daerah, Syamsuriansyah menyebut kondisi keuangan Lombok Barat masih relatif stabil. Ia mengatakan belanja daerah Lombok Barat masih berada pada kisaran 30 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain yang telah mencapai 40 hingga 50 persen.
“Kalau saya melihat, Lombok Barat masih sangat stabil dari kondisi fiskal. Belanja daerah kita masih berada di tiga puluhan persen. Kalau dibandingkan dengan daerah lain yang sudah 40, 45, bahkan sampai 50 persen, Lombok Barat masih bagus,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, ia memastikan Komisi IV DPRD Lombok Barat akan mengawal aspirasi guru PPPK, termasuk memperjuangkan kepastian bagi guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami akan tetap mengawal ini semua supaya teman-teman guru tetap kita berikan penghargaan tertinggi dalam profesionalismenya. Untuk yang paruh waktu dan penuh waktu tentu akan kami perjuangkan juga,” kata Syamsuriansyah.
Hearing tersebut menjadi ruang bagi para guru PPPK untuk menyampaikan langsung persoalan kepastian masa kerja kepada lembaga legislatif. Para guru berharap hasil pertemuan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan rekomendasi dan langkah konkret pemerintah daerah.
Persatuan Guru PPPK Lombok Barat kini menunggu tindak lanjut DPRD melalui Komisi IV serta komunikasi dengan pemerintah daerah. Mereka berharap kepastian masa kontrak dapat memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas dan kualitas layanan pendidikan di Lombok Barat.










