LOMBOK BARAT, Halontb.com — DPRD Kabupaten Lombok Barat memastikan akan mengawal penyelesaian nasib 31 tenaga honorer yang hingga kini belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membuka komunikasi dengan DPR RI guna memperjuangkan penerbitan NIP melalui mekanisme penataan ulang (remapping).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKN) Lombok Barat bersama Komisi I DPRD Lombok Barat yang turut dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum itu, DPRD, BKDPSDM, Dikbud dan perwakilan guru membahas berbagai upaya yang telah dilakukan sekaligus mencari solusi agar 31 honorer tersebut dapat segera memperoleh kepastian status sebagai PPPK paruh waktu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengatakan RDP menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat peluang bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk kembali mengajukan remapping kepada pemerintah pusat.
“Kami menerima aspirasi rekan-rekan guru honorer yang hingga hari ini belum keluar NIP-nya, sekitar 31 orang. Setelah menghadirkan BKD dan Dinas Pendidikan, kesimpulan rapat menyatakan masih ada peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan kembali remapping kepada pemerintah pusat,” ujar Hendra.
Baca juga: Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember
Menurutnya, DPRD tidak ingin upaya tersebut berhenti di tingkat daerah. Komisi I berencana memanfaatkan jalur komunikasi politik melalui DPR RI agar proses pengawalan dapat dilakukan hingga kementerian dan lembaga terkait.
Untuk tenaga pendidik, DPRD akan berkoordinasi melalui Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan. Sementara untuk aspek administrasi kepegawaian, komunikasi juga akan dilakukan melalui Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI agar 31 orang ini mendapat pengawalan. Untuk guru kami akan berkomunikasi melalui Komisi X DPR RI, sedangkan terkait BKN akan kami koordinasikan melalui Komisi II DPR RI,” katanya.
Baca juga: 12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
Hendra menuturkan, selama ini DPRD terus memantau perkembangan proses penerbitan NIP. Namun, menurutnya, komunikasi antara BKDPSDM dan Komisi I masih perlu diperkuat agar setiap perkembangan dapat diketahui secara cepat.
Dalam RDP tersebut, kata dia, seluruh kronologi persoalan dibahas secara terbuka sehingga menghasilkan langkah baru yang dinilai lebih efektif dibanding upaya sebelumnya.
“Kami juga meminta BKD lebih proaktif melakukan komunikasi dan terus mengawal 31 PPPK yang belum memperoleh NIP. Jangan sampai proses ini berhenti begitu saja,” tegasnya.
Baca juga: Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Ia menjelaskan, dari total 31 honorer tersebut, sebanyak 15 orang merupakan tenaga guru, sedangkan sisanya berasal dari formasi tenaga teknis.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus mencari berbagai alternatif penyelesaian.
Menurutnya, langkah yang dihasilkan dalam RDP merupakan bagian dari ikhtiar bersama agar para honorer memperoleh kepastian status.
“Ini merupakan salah satu upaya. Kami tidak lepas tangan dan berharap ikhtiar yang dilakukan bersama DPRD dapat menghasilkan solusi yang diharapkan teman-teman kita,” ujarnya.
Mustika mengatakan pemerintah daerah tetap optimistis selama masih tersedia ruang kebijakan dari pemerintah pusat. Karena itu, komunikasi lintas instansi akan terus dilakukan agar solusi dapat segera diperoleh.
Ia menjelaskan bahwa persoalan penerbitan NIP melibatkan kewenangan beberapa instansi. Penetapan formasi berada pada kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), sedangkan proses teknis pengangkatan menjadi kewenangan BKN.
Baca juga: Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026
Menurutnya, dalam kondisi tertentu BKN memberikan alternatif penyelesaian melalui mekanisme remapping yang melibatkan kementerian teknis, khususnya untuk formasi guru.
“Kalau formasi memang kewenangan KemenPANRB, sedangkan secara teknis pengangkatan berada di BKN. Untuk guru, solusi yang diupayakan adalah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian teknis,” jelasnya.
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Ia menambahkan, pendekatan serupa juga diupayakan untuk tenaga teknis apabila regulasi memungkinkan.
“Kami akan memanfaatkan seluruh ruang yang tersedia. Ini ikhtiar bersama dan kami berharap mendapat dukungan dari DPRD,” katanya.
Terkait keluhan tenaga honorer yang disebut belum menerima gaji selama berapa bulan, Mustika memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah teknis Dinas Pendidikan sehingga pihaknya tidak dalam posisi memberikan keterangan.
Baca juga: Harumkan Nama NTB, Tiga Siswa MAN Lombok Barat Raih Medali di Masmirah Championship 2026
Dalam kesempatan itu, Mustika juga menjelaskan persoalan berbeda yang menyangkut sejumlah PPPK penjaga air. Ia mengatakan mereka sebenarnya telah memperoleh NIP, namun bekerja pada instansi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan gaji.
BKDPSDM, lanjutnya, telah beberapa kali memfasilitasi koordinasi dengan BWS dan instansi terkait. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengunduran diri dari status PPPK di pemerintah kabupaten agar dapat direkrut sesuai kewenangan instansi pusat.
Sementara mengenai mekanisme remapping, Mustika menjelaskan proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data administrasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam sistem dengan dokumen riil milik peserta, seperti jenjang pendidikan maupun data lainnya.
Dengan adanya dukungan DPRD melalui jalur komunikasi ke DPR RI serta koordinasi lanjutan dengan BKN dan kementerian terkait, pemerintah daerah berharap proses penyelesaian 31 honorer yang belum memperoleh NIP PPPK paruh waktu dapat menemukan titik terang dalam waktu dekat.










