Halontb.com – Dugaan korupsi pengadaan mesin combine harvester melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat memasuki fase yang memantik tanda tanya publik. Nama-nama yang disebut berpotensi menjadi tersangka sudah diungkap, namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan secara resmi.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp11,25 miliar ini menyeret program bantuan pertanian tahun anggaran 2023–2025, dengan indikasi penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga distribusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, sebelumnya menyampaikan di hadapan massa aksi pada 9 Maret 2026 bahwa terdapat sekitar sembilan orang dari unsur DPRD baik aktif maupun nonaktif serta tiga orang dari OPD yang berpotensi menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut bukan disampaikan di ruang tertutup, melainkan di forum terbuka. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah lanjutan berupa penetapan tersangka.
Di lapangan, fakta-fakta yang terungkap terbilang serius. Mesin combine yang seharusnya dimanfaatkan kelompok tani justru diduga berpindah tangan dan tidak digunakan sesuai peruntukan. Penyidik bahkan telah mengamankan antara 7 hingga 21 unit alat dari total 21 unit yang diadakan dalam kurun waktu tiga tahun.
Lebih dari 60 saksi telah diperiksa, mulai dari anggota DPRD, pejabat Dinas Pertanian, hingga kelompok tani. Artinya, konstruksi perkara dinilai telah terbentuk dan tidak lagi berada pada tahap awal penyelidikan.
Kejari KSB juga telah menegaskan bahwa pengembalian alat tidak menghapus dugaan tindak pidana. Namun, lambannya penetapan tersangka justru memunculkan persepsi publik yang kian liar.
Direktur Eksekutif Solidarity Center, Benny Tanaya, menilai situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah.
“Nama sudah disebut, indikasi sudah jelas, saksi sudah banyak. Sekarang yang ditunggu hanya keberanian menetapkan tersangka,” tegasnya.
Kasus ini kini tidak hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar penanganan perkara ini tidak berujung pada spekulasi atau bahkan kehilangan arah.
Publik menunggu, apakah Kejari KSB akan segera menuntaskan perkara ini hingga ke penetapan tersangka, atau justru membiarkan kasus besar ini menggantung tanpa kepastian.
Editor : Gatot Suherman







