LOMBOK BARAT, Halontb.com — Suasana bahagia dan penuh haru menyelimuti Bencingah Agung, Kantor Bupati Lombok Barat, pada Rabu (28/1). Sebanyak 2.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, setelah melalui proses panjang yang sarat tantangan administratif dan kebijakan.
Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting bagi ribuan tenaga non-ASN di Lombok Barat yang selama ini menantikan kepastian status kerja. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan bahwa pengangkatan ini merupakan hasil perjuangan serius dan berkelanjutan di tingkat daerah hingga pusat.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukanlah perkara mudah. Sejak awal, pemerintah daerah harus melakukan validasi data secara berulang guna memastikan seluruh usulan memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memperjuangkan ini bukan perkara mudah. Sejak awal kita terus melakukan validasi data. Yang paling berat bagi saya adalah meyakinkan BKN dan Kementerian PAN-RB, karena dari sisi waktu kita dianggap terlambat sehingga peluangnya sempat ditutup,” ujarnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan waktu dan regulasi, LAZ mengaku tidak berhenti berupaya. Ia melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan DPR, hingga akhirnya pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat disetujui untuk diproses.
“Saya berjuang dari waktu ke waktu untuk meyakinkan pemerintah pusat, menghubungi DPR dan pihak terkait lainnya. Memang kita agak lambat, tapi yang terpenting hari ini hasil akhirnya sudah ada dan bisa kita syukuri,” katanya.
LAZ menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan awalnya mencapai sekitar 3.600 orang. Namun, pada tahap ini baru 2.997 orang yang menerima SK. Sementara sisanya masih menunggu proses validasi lanjutan.
“Yang belum itu masih divalidasi. Ada data yang dobel, ada juga yang berkaitan dengan pendidikan dan administrasi lainnya. Semua itu harus dipastikan benar,” jelasnya.
Bupati Lombok Barat mengakui bahwa hingga saat ini gaji PPPK Paruh Waktu masih disesuaikan dengan penghasilan tenaga honorer sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi dan peluang perbaikan tetap terbuka ke depan.
“Soal gaji memang masih sama seperti honor. Tapi kalau kita semua bekerja keras, menunjukkan kinerja yang baik dan membawa manfaat untuk Lombok Barat, tentu akan kita lihat dan evaluasi. Apalagi jika nanti ada kebijakan mandatori dari pemerintah pusat, pasti akan kita laksanakan,” tegas LAZ.
Lebih lanjut, LAZ menekankan bahwa penyerahan SK ini harus dimaknai sebagai awal tanggung jawab dan peningkatan kinerja, bukan sekadar perubahan status administratif. Ia memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat akan dievaluasi secara rutin setiap tahun.
“Ini momentum untuk mulai bekerja lebih baik lagi. Syukuri yang ada, tapi tantangan ke depan masih besar. Setiap tahun akan kita evaluasi, agar yang bertahan benar-benar mereka yang bekerja dengan baik,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan agar tidak ada PPPK Paruh Waktu yang mengabaikan disiplin dan tanggung jawab kerja.
“Jangan sampai sudah diangkat, tapi datang lalu hilang, tidak bekerja maksimal. Itu tentu merugikan daerah dan tidak adil bagi sumber daya yang kita miliki,” pungkasnya.
Dengan pengangkatan 2.997 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta kinerja birokrasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Editor : reza
Sumber Berita : Taufik Natanagara







