Halontb.com – Sorotan publik terhadap syarat rekomendasi gubernur dalam flyer seleksi Petugas Haji Daerah memicu diskusi luas di berbagai kalangan, mulai dari aktivis, LSM, hingga masyarakat umum. Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB memastikan bahwa seluruh proses seleksi tetap berjalan sesuai regulasi resmi kementerian dan tidak keluar dari ketentuan yang selama ini berlaku.
Kepala Kanwil Kemenhaj NTB menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam bentuk rekomendasi telah diatur dalam regulasi sebagai bagian dari proses administratif pengusulan. Ketentuan ini bukanlah kebijakan baru dan telah diterapkan pada seleksi petugas haji tahun-tahun sebelumnya.
“Rekomendasi bukan alat meloloskan peserta, tetapi bagian dari administrasi. Penilaian tetap mengacu pada kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan riil pelayanan jamaah haji,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, seleksi petugas haji memiliki peran strategis karena menyangkut langsung kualitas pelayanan ibadah jamaah di Tanah Suci. Oleh karena itu, kementerian memastikan bahwa prosesnya dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku secara nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan kelulusan peserta, melainkan menjalankan fungsi administratif sebagaimana diamanatkan regulasi. Seluruh keputusan seleksi tetap berada dalam sistem yang dibangun oleh kementerian melalui tahapan dan indikator yang jelas.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Kakanwil mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada kesimpulan sepihak. Ia menekankan pentingnya klarifikasi langsung dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.
“Pelayanan haji adalah amanah besar. Yang menjadi fokus kami adalah bagaimana jamaah NTB dilayani oleh petugas yang benar-benar siap dan berkompeten,” pungkasnya.







