Halontb.com – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik Triwulan I 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku UMKM agar dapat menghadapi awal tahun dengan lebih ringan di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa secara regulasi, tarif listrik memang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi utama.
“Parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA berpotensi memengaruhi tarif. Namun Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik Triwulan I 2026 demi menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan subsidi. Dengan tarif yang tetap, masyarakat serta UMKM diharapkan dapat menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi dan mengatur pengeluaran dengan lebih terukur.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan.
“Bagi PLN, listrik bukan hanya komoditas, tetapi fondasi utama aktivitas masyarakat. Kami memastikan pasokan tetap andal, layanan terus ditingkatkan, dan sistem kelistrikan berjalan optimal agar masyarakat dapat memulai tahun dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.
PLN juga terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan memperkuat infrastruktur kelistrikan nasional sebagai bagian dari upaya memberikan layanan yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.







