Halontb.com – Dalam semangat memperingati 80 tahun Hari Listrik Nasional (HLN), PT PLN (Persero) menghadirkan program istimewa bertajuk Oktober Optimal Tambah Daya (OOTD). Melalui program ini, pelanggan PLN di seluruh Indonesia dapat menikmati diskon 50 persen biaya tambah daya listrik, periode 17–30 Oktober 2025.
Program ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa di semua golongan tarif dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, yang ingin menaikkan hingga 7.700 VA. Syaratnya, pelanggan telah terdaftar sebelum 1 Oktober 2025.
Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk rasa syukur PLN sekaligus apresiasi atas kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi bagian dari pertumbuhan kelistrikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PLN tidak hanya menyediakan energi listrik, tapi juga terus berupaya menghadirkan layanan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Diskon tambah daya ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut,” ungkapnya.
Melalui program ini, pelanggan dapat menikmati penghematan besar. Misalnya, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin naik ke 7.700 VA kini hanya membayar Rp3.512.625 dari tarif normal Rp7.025.250.
Prosesnya pun mudah: cukup lakukan minimal satu transaksi di PLN Mobile pembelian token bagi pelanggan prabayar atau pembayaran tagihan untuk pelanggan pascabayar. Setelah itu, pelanggan akan memperoleh e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di aplikasi atau email terdaftar.
Selain potongan biaya, PLN juga memberikan e-voucher listrik Rp80 ribu untuk 50 ribu pelanggan pertama yang sukses melakukan tambah daya. Setiap akun PLN Mobile memiliki batas maksimal empat e-voucher tambah daya dan empat paket bonus listrik, yang berlaku hingga Februari 2026.
Adi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan bijak.
“Kami ingin pelanggan merasakan langsung manfaat digitalisasi layanan PLN melalui PLN Mobile. Proses tambah daya kini tidak hanya lebih murah, tapi juga cepat dan transparan,” tutupnya.






