Halontb.com – Polda NTB mendorong terbentuknya satuan tugas (Satgas) terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai UU no 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Hal itu disampaikan Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Senin (16/5/2022), saat ditemui di ruang kerjanya.
“Dengan terbentuknya satgas terpadu akan memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik,” ungkap Artanto.
Menurutnya, satgas terpadu yang didalamnya terdiri dari berbagai unsur akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial, sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya