Adapun penertiban lokasi tambang ilegal antara lain lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K dan MO yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi tersebut ditemukan 2 buah alat Berat berupa excavator dan lokasi galian B (galian emas).
Lokasi milik LHS alias ML yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi ini ditemukan 1 buah alat berat berupa Excavator dan Lokasi galian B (galian emas).
“Bagi pemilik Kuari/tambang emas ilegal diarahkan ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut” jelas IPDA I Wayan Gede Sumarsana, SH. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2






