Solusi sementara yang ditawarkan Polda NTB untuk kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini yakni karantina hewan yang terjangkit agar tidak menyebar.
“sementara belum ditemukan solusinya, kita harus karantina Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini,” kata Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah Penyakit hewan menular bersifat akut yg disebabkan oleh Virus type A dari Famili Picornaviridae genus Apthohirus yg menyerang hewan berkuku genap seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanda klinis penyakit PMK adalah : Deman tinggi (39-410c) Keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa, Luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, Ternak tidak mau makan, Pincang, Luka pada kaki berakhir dengan lepasnya kuku, Sulit berdiri,gemetar, Hewan ternak bernafas lebih cepat.
“Situasi penyakit PMK : di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






