Hari Tenang Tercoreng: Kadispar NTB Diduga Kampanye Paslon 01, Klarifikasi Bungkam

- Wartawan

Senin, 25 November 2024 - 05:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaludin Malady, menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan oleh Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Laporan ini resmi disampaikan ke Sentra Gakkumdu Provinsi NTB sebagai bentuk kekhawatiran atas integritas proses pemilu.

Menurut LOGIS NTB, dugaan pelanggaran ini bermula dari postingan di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB. Jamaludin diduga membagikan foto pasangan calon nomor urut 01, Rohmi-Musyafirin, disertai video ajakan memilih yang berasal dari tim sukses Paslon 01. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan netralitas ASN dan tata tertib kampanye.

Pelanggaran yang Memicu Kritik
Dalam keterangannya, Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Jamaludin Malady mencederai prinsip netralitas ASN. “ASN adalah pilar yang harus berdiri di tengah, tidak memihak. Jika benar Kadispar NTB melakukan hal ini, maka ia telah melanggar etika dan regulasi ASN,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia menambahkan bahwa kampanye di hari tenang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap aturan yang berlaku. “Hari tenang adalah waktu untuk memberi ruang bagi pemilih berpikir jernih. Jika ada pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, maka ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Media Menghubungi, Namun Bungkam
Berbagai pihak berharap Jamaludin Malady memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu ini. Namun, upaya media Seputar NTB untuk menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Ketidakresponan ini menimbulkan kekecewaan publik yang berharap ada transparansi dari pejabat yang bersangkutan.

“Seharusnya, ia memberikan tanggapan untuk menjelaskan situasi ini, bukan malah bungkam. Ini hanya memperburuk persepsi masyarakat,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi di NTB.

Proses Hukum dan Sanksi Menanti
Sentra Gakkumdu NTB kini memegang peran penting dalam menyelidiki kasus ini. Jika laporan terbukti, Jamaludin Malady dapat dikenai sanksi administratif oleh KASN, termasuk pemecatan, dan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi ASN lainnya agar tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan kampanye. Masyarakat NTB kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan hanya tentang seorang Kadispar, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” tutup Fihiruddin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?
Dominasi Iqbal-Dinda di Pilgub NTB, Siapkan Peta Jalan Baru untuk Masa Depan Gemilang
Pilgub NTB 2024: Iqbal-Dinda Unggul, Rivalitas Politik Berbuah Kebersamaan
“Kami Tetap Bersahabat”: Bang Zul Tanggapi Keunggulan Iqbal-Dinda dengan Elegan
LAZ-Adha Unggul di Pilkada Lombok Barat: Kemenangan di Tiga Kecamatan Jadi Sinyal Kuat Dukungan Rakyat
Kemenangan Solid Iqbal-Dinda di NTB, Babak Baru Politik Lokal dengan Dukungan Nasional
Quick Count KedaiKOPI: Iqbal-Dinda Unggul, Zul-Uhel dan Rohmi-Firin Tunggu Hasil Resmi KPU
Najmul-Kus Kuasai Hitung Cepat Pilkada Lombok Utara, Menanti Kepastian KPU

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:27 WITA

PLN Sumbawa Barat Manfaatkan Biomassa untuk Kurangi Emisi dan Dukung Ekonomi Lokal

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:14 WITA

PLN NTB Hidupkan Ekonomi Kreatif Pesisir, Produk Kepiting dan Mangrove Jadi Andalan Baru

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WITA

PLN NTB Ubah Limbah FABA Jadi Inovasi, Pendidikan dan Ekonomi Desa Tumbuh Pesat

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:45 WITA

3.497 Rumah Tangga di NTB Nikmati Listrik, PLN Hadirkan Terang di Penghujung 2024

Jumat, 29 November 2024 - 16:02 WITA

PLN NTB Bangkitkan Harapan Baru Dusun Besari dengan Transformasi Kelor

Rabu, 27 November 2024 - 05:28 WITA

PLN Siaga Total, Amankan Cahaya Demokrasi di Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024 - 05:25 WITA

PLN NTB Siaga Total: Jamin Keandalan Listrik untuk Pilkada 2024 di Tengah Tegangnya Pesta Demokrasi

Rabu, 27 November 2024 - 05:21 WITA

PLN Kawal Pesta Demokrasi NTB, Suplai Listrik Andal Jadi Kunci Sukses Debat Pilkada

Berita Terbaru