Hari Tenang Tercoreng: Kadispar NTB Diduga Kampanye Paslon 01, Klarifikasi Bungkam

- Wartawan

Senin, 25 November 2024 - 05:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadispar NTB, Jamaludin Malady, kepada Sentra Gakkumdu NTB. Langkah ini dilakukan terkait penyebaran konten kampanye Paslon 01 di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB saat hari tenang Pilkada. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Jamaludin Malady, menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan oleh Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Laporan ini resmi disampaikan ke Sentra Gakkumdu Provinsi NTB sebagai bentuk kekhawatiran atas integritas proses pemilu.

Menurut LOGIS NTB, dugaan pelanggaran ini bermula dari postingan di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB. Jamaludin diduga membagikan foto pasangan calon nomor urut 01, Rohmi-Musyafirin, disertai video ajakan memilih yang berasal dari tim sukses Paslon 01. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan netralitas ASN dan tata tertib kampanye.

Pelanggaran yang Memicu Kritik
Dalam keterangannya, Direktur LOGIS NTB, M Fihiruddin, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Jamaludin Malady mencederai prinsip netralitas ASN. “ASN adalah pilar yang harus berdiri di tengah, tidak memihak. Jika benar Kadispar NTB melakukan hal ini, maka ia telah melanggar etika dan regulasi ASN,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia menambahkan bahwa kampanye di hari tenang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap aturan yang berlaku. “Hari tenang adalah waktu untuk memberi ruang bagi pemilih berpikir jernih. Jika ada pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, maka ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Media Menghubungi, Namun Bungkam
Berbagai pihak berharap Jamaludin Malady memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu ini. Namun, upaya media Seputar NTB untuk menghubunginya melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban. Ketidakresponan ini menimbulkan kekecewaan publik yang berharap ada transparansi dari pejabat yang bersangkutan.

“Seharusnya, ia memberikan tanggapan untuk menjelaskan situasi ini, bukan malah bungkam. Ini hanya memperburuk persepsi masyarakat,” ungkap seorang aktivis anti-korupsi di NTB.

Proses Hukum dan Sanksi Menanti
Sentra Gakkumdu NTB kini memegang peran penting dalam menyelidiki kasus ini. Jika laporan terbukti, Jamaludin Malady dapat dikenai sanksi administratif oleh KASN, termasuk pemecatan, dan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Pemilu.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi ASN lainnya agar tetap menjaga netralitas dan mematuhi aturan kampanye. Masyarakat NTB kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini bukan hanya tentang seorang Kadispar, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” tutup Fihiruddin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028
Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD
DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden
Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman
Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan
Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran
Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru