Dirut PTAM Giri Menang di Persimpangan, Mundur Sesuai Aturan atau Tekanan Politik?

- Wartawan

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: istimewa)

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut PTAM Giri Menang, tepat saat penetapannya sebagai calon Bupati Lombok Barat. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, keputusan LAZ tersebut mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Lombok Barat, H. Ahmad Zainuri, yang meminta agar Zaini segera mundur jauh sebelum masa pencalonan. Menurut Zainuri, Zaini seharusnya mundur setidaknya enam bulan sebelum penetapan calon. Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang paripurna dewan pada Senin (10/6), dengan mengkritik Pj. Bupati dan Pj. Sekda Lombok Barat atas keterlambatan proses pengunduran diri Zaini.

Dalam menghadapi tekanan politik ini, Zaini tetap berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku. “Tidak ada aturan yang mengatakan harus mundur enam bulan sebelum pencalonan,” tegasnya. Selain itu, Zaini juga menegaskan bahwa ia telah menerima Surat Edaran dari Pemkab Lombok Barat dan peringatan dari Bawaslu Lombok Barat untuk mundur sesuai jadwal yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan pilkada yang sudah ditentukan menyebutkan bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September, sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 24-26 Agustus. Dengan demikian, Zaini memastikan dirinya akan mundur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan surat edaran pemerintah daerah.

Dengan berbagai tekanan dan perdebatan yang muncul, kasus ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika politik di tingkat daerah, terutama terkait dengan aturan dan interpretasinya dalam proses pemilihan kepala daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Hukum RK-Suswono Siap Gugat Hasil Pilkada DKI 2024 ke MK, Ungkap Fakta Mengejutkan
Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?
Dominasi Iqbal-Dinda di Pilgub NTB, Siapkan Peta Jalan Baru untuk Masa Depan Gemilang
Pilgub NTB 2024: Iqbal-Dinda Unggul, Rivalitas Politik Berbuah Kebersamaan
“Kami Tetap Bersahabat”: Bang Zul Tanggapi Keunggulan Iqbal-Dinda dengan Elegan
LAZ-Adha Unggul di Pilkada Lombok Barat: Kemenangan di Tiga Kecamatan Jadi Sinyal Kuat Dukungan Rakyat
Kemenangan Solid Iqbal-Dinda di NTB, Babak Baru Politik Lokal dengan Dukungan Nasional
Quick Count KedaiKOPI: Iqbal-Dinda Unggul, Zul-Uhel dan Rohmi-Firin Tunggu Hasil Resmi KPU

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:05 WITA

Infrastruktur SPKLU Siap, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Was-Was!

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:45 WITA

PLN UIP Nusra Menyalakan Harapan di Ramadan: Ratusan Santunan Disalurkan, Kebersamaan Karyawan Dipererat

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:39 WITA

Dorong Inklusi Keuangan, Bank NTB Syariah Berdayakan Pedagang Asongan dengan Literasi Keuangan

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:16 WITA

Sinergi BUMN Menuju Era Energi Hijau: PLN dan Pindad Galang Inovasi Pembangkit Listrik 3T

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:09 WITA

Menyulut Asa di Tengah Gelap: Donasi Pegawai PLN Wujudkan Impian Ribuan Keluarga

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:33 WITA

Ramadan Penuh Berkah: PLN UIW NTB Terangi 90 Keluarga Tak Mampu dengan Listrik Gratis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:02 WITA

Lonjakan Pemudik EV Saat Lebaran, PLN Siapkan Ribuan SPKLU di Jalur Mudik

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:06 WITA

Ramadan Bawa Lonjakan Konsumsi Listrik di NTB, PLN Gerak Cepat Pastikan Pasokan Aman

Berita Terbaru