Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Tanpa Surat Izin Kampanye, Aherudin Sidik Diduga Langgar Etika Demokrasi

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Halontb.com – Kontroversi mencuat terkait Aherudin Sidik, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat. Meski sudah maju dalam bursa Pilkada, ia masih aktif berkantor di DPRD dan menerima gaji. Bahkan, namanya tetap tercantum dalam SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini menuai kritik, terutama setelah terungkap bahwa Aherudin tidak dilengkapi surat izin kampanye sebagaimana seharusnya bagi anggota legislatif yang aktif.

“Jika Aherudin masih mengaku sebagai anggota DPRD, kami menuntut bukti surat izin kampanye atas namanya. Hingga kini, dia tetap beraktivitas sebagai anggota DPRD tanpa ada kejelasan status pemberhentiannya,” tegas Ifan Supriadi, penggiat demokrasi dan pemilu, Kamis (17/10). Menurutnya, situasi ini sangat mencederai demokrasi dan melanggar etika politik.

Kasus semacam ini, lanjut Ifan, hanya terjadi di Sumbawa Barat. Bagaimana mungkin seorang calon wakil Bupati masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD tanpa mengantongi izin kampanye? “KPU, Bawaslu, dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap aturan hukum dan demokrasi kita,” ujarnya dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar, saat dikonfirmasi terkait surat izin kampanye Aherudin Sidik, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan. “Tidak ada surat izin kampanye atas nama Aherudin Sidik, yang ada hanya untuk 24 anggota DPRD KSB lainnya,” ungkap Kaharudin singkat.

Persoalan ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam kontestasi politik lokal, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pilkada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?
Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB
Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang
Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I
Musda Golkar NTB Dibuka, Sekjen Sarmuji Tegaskan Kemenangan Belum Aman!”
Relawan Gadungan Ancam Rusak Kekompakan LAZADHA, Bupati LAZ: Jangan Terprovokasi, Ini Upaya Adu Domba!
Bambang Firdaus, SE: Dilahirkan untuk Mensejahterakan 200 Ribu Masyarakat Dompu
H.L Heri Prihatin Tetap Melaju Meski Musda Golkar NTB Ditunda: “Saya Datang untuk Melayani, Bukan Menguasai”

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru