Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Tanpa Surat Izin Kampanye, Aherudin Sidik Diduga Langgar Etika Demokrasi

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Halontb.com – Kontroversi mencuat terkait Aherudin Sidik, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat. Meski sudah maju dalam bursa Pilkada, ia masih aktif berkantor di DPRD dan menerima gaji. Bahkan, namanya tetap tercantum dalam SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini menuai kritik, terutama setelah terungkap bahwa Aherudin tidak dilengkapi surat izin kampanye sebagaimana seharusnya bagi anggota legislatif yang aktif.

“Jika Aherudin masih mengaku sebagai anggota DPRD, kami menuntut bukti surat izin kampanye atas namanya. Hingga kini, dia tetap beraktivitas sebagai anggota DPRD tanpa ada kejelasan status pemberhentiannya,” tegas Ifan Supriadi, penggiat demokrasi dan pemilu, Kamis (17/10). Menurutnya, situasi ini sangat mencederai demokrasi dan melanggar etika politik.

Kasus semacam ini, lanjut Ifan, hanya terjadi di Sumbawa Barat. Bagaimana mungkin seorang calon wakil Bupati masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD tanpa mengantongi izin kampanye? “KPU, Bawaslu, dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap aturan hukum dan demokrasi kita,” ujarnya dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar, saat dikonfirmasi terkait surat izin kampanye Aherudin Sidik, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan. “Tidak ada surat izin kampanye atas nama Aherudin Sidik, yang ada hanya untuk 24 anggota DPRD KSB lainnya,” ungkap Kaharudin singkat.

Persoalan ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam kontestasi politik lokal, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pilkada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara
Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB
Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda
Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan
IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!
Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju
Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput
Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru