Halontb.com – Kontroversi mencuat terkait Aherudin Sidik, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat. Meski sudah maju dalam bursa Pilkada, ia masih aktif berkantor di DPRD dan menerima gaji. Bahkan, namanya tetap tercantum dalam SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini menuai kritik, terutama setelah terungkap bahwa Aherudin tidak dilengkapi surat izin kampanye sebagaimana seharusnya bagi anggota legislatif yang aktif.
“Jika Aherudin masih mengaku sebagai anggota DPRD, kami menuntut bukti surat izin kampanye atas namanya. Hingga kini, dia tetap beraktivitas sebagai anggota DPRD tanpa ada kejelasan status pemberhentiannya,” tegas Ifan Supriadi, penggiat demokrasi dan pemilu, Kamis (17/10). Menurutnya, situasi ini sangat mencederai demokrasi dan melanggar etika politik.
Kasus semacam ini, lanjut Ifan, hanya terjadi di Sumbawa Barat. Bagaimana mungkin seorang calon wakil Bupati masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD tanpa mengantongi izin kampanye? “KPU, Bawaslu, dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap aturan hukum dan demokrasi kita,” ujarnya dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar, saat dikonfirmasi terkait surat izin kampanye Aherudin Sidik, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan. “Tidak ada surat izin kampanye atas nama Aherudin Sidik, yang ada hanya untuk 24 anggota DPRD KSB lainnya,” ungkap Kaharudin singkat.
Persoalan ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam kontestasi politik lokal, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pilkada.