Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat Tanpa Surat Izin Kampanye, Aherudin Sidik Diduga Langgar Etika Demokrasi

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Aheruddin Sidik, S.E.,M.E.

Halontb.com – Kontroversi mencuat terkait Aherudin Sidik, anggota DPRD dari Partai Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat. Meski sudah maju dalam bursa Pilkada, ia masih aktif berkantor di DPRD dan menerima gaji. Bahkan, namanya tetap tercantum dalam SK Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini menuai kritik, terutama setelah terungkap bahwa Aherudin tidak dilengkapi surat izin kampanye sebagaimana seharusnya bagi anggota legislatif yang aktif.

“Jika Aherudin masih mengaku sebagai anggota DPRD, kami menuntut bukti surat izin kampanye atas namanya. Hingga kini, dia tetap beraktivitas sebagai anggota DPRD tanpa ada kejelasan status pemberhentiannya,” tegas Ifan Supriadi, penggiat demokrasi dan pemilu, Kamis (17/10). Menurutnya, situasi ini sangat mencederai demokrasi dan melanggar etika politik.

Kasus semacam ini, lanjut Ifan, hanya terjadi di Sumbawa Barat. Bagaimana mungkin seorang calon wakil Bupati masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD tanpa mengantongi izin kampanye? “KPU, Bawaslu, dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap aturan hukum dan demokrasi kita,” ujarnya dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD KSB, Kaharudin Umar, saat dikonfirmasi terkait surat izin kampanye Aherudin Sidik, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan. “Tidak ada surat izin kampanye atas nama Aherudin Sidik, yang ada hanya untuk 24 anggota DPRD KSB lainnya,” ungkap Kaharudin singkat.

Persoalan ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam kontestasi politik lokal, memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap aturan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik yang maju dalam kontestasi Pilkada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna
12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat
Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru